Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri soal Suap Impor

Mary Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 21 views

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Soal Suap Impor KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri soal Suap Impor

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad Fikri Soal Suap Impor

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Akhmad – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Akhmad Fikri Yahmani, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dalam kasus dugaan suap terkait proses impor barang. Pemeriksaan ini berlangsung hari ini, Kamis, 25 Juni 2026, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK Periksa Pegawai Bea Cukai telah mengambil langkah-langkah serius untuk mengungkap praktik korupsi yang terjadi di sektor kepabeanan, yang selama ini dianggap sebagai titik kritis dalam penguasaan sumber daya ekonomi nasional.

Kasus Suap Impor: Paparan Pihak Penerima dan Pemberi

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai mengungkap bahwa dalam kasus ini, enam orang tersangka telah selesai menjalani penyidikan. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya termasuk dalam pihak penerima suap dan sedang memasuki persidangan. Pihak pemberi suap, yang terdiri dari pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, juga telah menghadapi tuntutan hukum. Pihak penerima lainnya, seperti Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan,” ucap Budi Prasetyo, juru bicara KPK, melalui pernyataan tertulis. Pemeriksaan ini merupakan sesi kedua dari penyelidikan yang sedang berlangsung, setelah sesi pertama pada Rabu, 17 Juni 2026. Dalam penyelidikan tersebut, Akhmad Fikri Yahmani diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi lebih lanjut tentang status kepegawaian Budiman Bayu Prasojo.

Detil Suap dan Mekanisme Korupsi

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai menyebutkan bahwa total nilai suap yang terkait dengan kasus ini mencapai Rp 63,1 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 61,3 miliar yang diserahkan sebagai imbalan untuk mempercepat proses kepabeanan, serta Rp 1,84 miliar dalam bentuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Fasilitas hiburan meliputi uang tunai Rp 1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer sebesar Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko. Suap tersebut diserahkan agar barang impor milik grup Blueray Cargo dapat lolos dari pengawasan pihak berwenang.

“Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari,” kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026. Pemeriksaan terhadap Akhmad Fikri Yahmani dilakukan untuk memvalidasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam skema suap impor, yang menjadi sorotan karena dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan anggaran negara.

Dalam penyelidikan yang dimulai dari pihak pemberi suap, seperti John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, dan Andri, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo, KPK Periksa Pegawai Bea Cukai menemukan bukti kuat bahwa pemberian suap disusun secara sistematis. Suap tersebut terkait dengan penerimaan di sektor kepabeanan, yang memiliki peran krusial dalam menjamin kualitas dan kecepatan pengawasan barang masuk ke Indonesia. KPK Periksa Pegawai Bea Cukai juga menyoroti peran kritis Akhmad Fikri Yahmani dalam menghubungkan antara pihak pemberi suap dan petugas di lapangan.

Kasus korupsi ini terungkap setelah investigasi yang berlangsung beberapa bulan, di mana KPK Periksa Pegawai Bea Cukai memulai dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber internal dan eksternal. Selain Akhmad Fikri Yahmani, sejumlah pegawai lain dari Direktorat Jenderal Bea Cukai juga sedang diperiksa, termasuk Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen. Proses pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menggali sumber-sumber korupsi yang tersembunyi di dalam sistem kepabeanan.

Dalam pengadilan, jaksa menuntut John Field hingga tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri dihukum dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. KPK Periksa Pegawai Bea Cukai menekankan bahwa suap ini bukan hanya tentang uang, tetapi juga melibatkan pengaruh yang besar terhadap keputusan administratif dalam proses kepabeanan. Suap tersebut diserahkan secara berkala untuk memastikan bahwa barang impor dari grup Blueray Cargo dapat diizinkan tanpa mengalami hambatan administratif yang berlebihan.

Kasus ini memberikan gambaran bahwa KPK Periksa Pegawai Bea Cukai telah menunjukkan kemampuan dalam mengungkap praktik korupsi yang terjadi di institusi pemerintah. Pemeriksaan terhadap Akhmad Fikri Yahmani dan rekan-rekannya adalah bagian dari upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepabeanan. Dengan pengungkapan ini, KPK Periksa Pegawai Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Gabung diskusi