Latest Update: Terdakwa Korupsi, Hery Susanto, Mengaku Setahun Stroke Mata
oke Mata Latest Update - Kamis, 25 Juni 2026, sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto berlangsung di
Terdakwa Korupsi, Hery Susanto, Mengaku Setahun Stroke Mata
Latest Update – Kamis, 25 Juni 2026, sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Dalam Latest Update ini, Hery mengakui bahwa dirinya mengalami gangguan penglihatan sejak satu tahun terakhir, meski masih bisa mengikuti jalannya persidangan dengan bantuan alat bantu. Ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari Latest Update terbaru mengenai proses hukum yang sedang dijalani oleh terdakwa kasus korupsi tersebut.
Kondisi Kesehatan dan Persiapan Persidangan
Latest Update menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Hery Susanto menjadi topik utama saat sidang dimulai. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati, menanyakan keadaan fisik dan mental terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan. Hery menjelaskan bahwa masalah penglihatannya terjadi sejak setahun lalu, dengan penyebab utama diduga terkait kondisi diabetes. Meski mengalami gangguan visual, ia tetap berusaha memastikan diri bisa hadir di pengadilan dan menjalani proses hukum dengan lancar.
“Pandangan saya orang kalau melihat normal, Pak, tapi sebetulnya tidak anu normal pandangan saya, gelap karena faktor diabet,” ujar Hery Susanto.
Hakim menegaskan bahwa kondisi kesehatan terdakwa tidak menghalangi proses persidangan, bahkan mengizinkan Hery untuk menyampaikan keluhan sehat saat sidang berlangsung. “Nanti, kalau ada keluhan kesehatan, misalkan tidak sanggup untuk lama duduk di situ, bisa disampaikan, ya,” kata Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati. Ini menunjukkan bahwa pihak pengadilan memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan terdakwa sebagai bagian dari Latest Update dalam kasus ini.
Kasus Gratifikasi dan Konsekuensinya
Latest Update ini juga mengungkap detail lebih lanjut tentang dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaan, Hery Susanto dituduh menerima suap berupa uang dan properti sebesar total Rp 4,85 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh beberapa pihak, termasuk Direktur PT Tosida Indonesia, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta wakil dari PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya. Selain itu, ia juga dikenai tuduhan menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 2,2 miliar.
“Jadi pandangan saya orang kalau melihat normal, Pak, tapi sebetulnya tidak anu normal pandangan saya, gelap karena faktor diabet,” kembali diungkapkan Hery Susanto dalam Latest Update terkini.
Menurut jaksa, tindakan Hery Susanto bertujuan untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman, sehingga menyatakan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan kepada dua perusahaan. Selain itu, ia juga dituduh menerima suap agar Ombudsman menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta. Latest Update ini menjadi bahan pertimbangan bagi pihak pengadilan dalam menilai kemampuan terdakwa menghadapi proses persidangan.
Aturan yang Dilanggar dan Konsekuensi Hukum
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Hery Susanto melanggar Pasal 5 ayat (4) dan (6) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Latest Update, penuntut umum juga menyebutkan bahwa terdakwa dikenai tuduhan melanggar aturan independensi dan larangan penyalahgunaan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) huruf b, serta Pasal 40 UU Ombudsman RI.
“Latest Update ini menunjukkan bahwa Hery Susanto diduga melanggar aturan yang mengatur independensi dan penyalahgunaan jabatan,” tambah jaksa penuntut umum.
Menurut surat dakwaan, Hery Susanto juga dituduh melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 dan Pasal 3 serta 4 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi. Latest Update ini menggambarkan bagaimana tindakan korupsi dapat memengaruhi keputusan lembaga pengawas seperti Ombudsman RI.
Dalam pembacaan surat dakwaan, pihak jaksa juga menjelaskan bahwa selain dugaan menerima suap, Hery Susanto dikenai penuntutan atas tindakan-tindakan lain yang diduga merugikan keuangan negara. Hal ini menjadi bahan perdebatan dalam Latest Update yang terus berkembang, terutama mengenai bagaimana kondisi kesehatannya berdampak pada kredibilitas pihak terdakwa.
“Latest Update menunjukkan bahwa Hery Susanto masih mampu menjalani sidang meski mengalami gangguan penglihatan. Ini menegaskan komitmennya untuk menghadapi tuntutan hukum,” jelas Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Latest Update ini juga mengingatkan publik akan pentingnya transparansi dalam proses penyelenggaraan negara, terlepas dari kondisi kesehatan terdakwa. Dengan adanya pengakuan terdakwa tentang gangguan mata selama setahun terakhir, pengadilan akan mempertimbangkan secara khusus bagaimana kondisi fisik memengaruhi proses pengambilan keputusan oleh Hery Susanto dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
