Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK
Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator - Sony Sonjaya, mantan Direktur Utama Badan
Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK
Sony Sonjaya Ajukan Permohonan Justice Collaborator – Sony Sonjaya, mantan Direktur Utama Badan Pengelolaan Dana Nasional (BPDN) yang juga dikenal sebagai pelaku utama kasus penyimpangan manajemen proyek Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali memperkuat langkahnya dengan mengajukan permohonan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dirinya dan keluarga setelah membongkar 41 nama yang diduga terlibat dalam korupsi dana publik. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 27 Juni 2026, Sony menegaskan bahwa ia mengajukan permohonan tersebut untuk menunjukkan komitmen dalam memperbaiki kesalahan dan membantu proses penyelidikan.
Penilaian LPSK Masih Berlangsung
“Permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaborator masih dalam proses evaluasi,” kata Achmadi, Ketua LPSK, dalam wawancara eksklusif dengan Tempo.co pada Rabu, 24 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa LPSK perlu melihat apakah syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2017 telah terpenuhi secara lengkap.
Achmadi menambahkan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa penunjukan justice collaborator tidak mengurangi keadilan dalam kasus ini. “Kami menghargai usaha Sony untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, tetapi perlu dipertimbangkan kesesuaian statusnya dalam konteks hukum,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa justice collaborator memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang akurat dan memastikan keadilan bagi pihak yang terlibat.
Alasan Sony Ajukan Permohonan Justice Collaborator
Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, menuturkan bahwa permohonan tersebut didasarkan pada kekhawatiran kliennya akan ancaman dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan proyek MBG. “Sony mengajukan permohonan justice collaborator karena merasa tidak aman, terutama setelah mengungkap nama-nama yang terlibat dalam jual-beli titik,” jelas Krisna dalam wawancara terpisah. Ia menekankan bahwa Sony tetap menegaskan bahwa ia tidak bersalah dan ingin membantu proses penyelidikan dengan menyerahkan semua informasi yang dimilikinya.
Permohonan ini juga menjadi langkah strategis Sony untuk memperkuat posisinya di tengah persidangan. Dengan status justice collaborator, ia diharapkan dapat memperoleh perlindungan tambahan dari LPSK, yang merupakan lembaga independen yang bertugas melindungi saksi dan korban dalam kasus-kasus hukum kriminal. Krisna mengatakan bahwa Sony siap berkooperasi dengan penyidik dan menyerahkan data-data yang diperlukan untuk membantu menyelesaikan kasus ini secara transparan.
Empat Syarat Utama yang Belum Terpenuhi
Menurut Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sony Sonjaya belum memenuhi empat syarat utama menjadi justice collaborator. Syarat pertama adalah bukan pelaku utama, tetapi dalam kasus ini, Sony dianggap sebagai pelaku utama karena mengungkap berbagai indikasi korupsi yang melibatkan dirinya dan timnya. Syarat kedua adalah mengakui perbuatannya, namun Sony masih belum menunjukkan pengakuan penuh selama pemeriksaan penyidik.
Syarat ketiga adalah menyatakan kesediaan untuk menjadi saksi dalam proses persidangan, sementara syarat keempat adalah menandatangani pernyataan kesanggupan memberikan informasi yang jujur dan lengkap. Syarief menjelaskan bahwa ini menjadi alasan utama Kejaksaan Agung menolak permohonan Sony Sonjaya sebelumnya. “Karena Sony memohon status justice collaborator atas sangkaan jual-beli titik, yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” tutur Syarief dalam konferensi pers Selasa, 27 Juni 2026.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya
Proses penyelidikan terhadap kasus MBG telah melibatkan beberapa pihak, termasuk Sony Sonjaya dan enam tersangka lainnya. Menurut Kejaksaan Agung, selain Sony, tersangka lainnya meliputi mantan kepala BGN, Dadan Hindayana, wakilnya, Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri, Andi Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak transparan, termasuk praktik jual-beli titik yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Krisna Murti mengatakan bahwa penunjukan Sony sebagai justice collaborator akan membantu penyidik mempercepat proses investigasi. “Kami percaya bahwa dengan status ini, Sony bisa menjadi sumber informasi yang kredibel dan membantu menyelidiki perbuatan para pelaku lainnya,” jelasnya. Namun, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil evaluasi LPSK sebelum menentukan keputusan akhir.
Kejaksaan Agung Tetap Teguh Dalam Penolakan
Saat ini, Kejaksaan Agung masih menolak permohonan Sony Sonjaya menjadi justice collaborator. “Kami belum bisa menyetujui atau menolak permohonan atas nama Sony Sonjaya secara final,” ujar Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung, dalam wawancara dengan Tempo.co. Ia menambahkan bahwa penolakan ini bukan berarti Sony tidak berusaha, tetapi masih ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
Syarat utama yang diperlukan adalah keterlibatan Sony dalam kasus sebagai pelaku utama, tetapi dalam proses penyelidikan, ia dianggap sebagai pelaku utama karena menemukan bukti-bukti yang mengarah ke dirinya. “Selain itu, Sony belum menunjukkan pengakuan atas tindakannya,” jelas Syarief. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap membuka kemungkinan untuk mengevaluasi kembali status Sony jika ada perubahan kondisi atau bukti-bukti baru.
Dalam upaya memperkuat kasusnya, Kejaksaan Agung telah mengumpulkan cukup banyak bukti yang menunjukkan bahwa Sony Sonjaya berperan aktif dalam pengelolaan proyek MBG. “Meskipun Sony mengajukan permohonan justice collaborator, kami tetap mempertahankan perannya sebagai pelaku utama,” kata Syarief. Ia juga menekankan bahwa keputusan ini diambil dengan berdasarkan analisis hukum
