Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Bisnis

New Policy: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 3 mins read 35 views

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI New Policy - Sebuah new policy yang mengejutkan telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia

New Policy: Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Kemenkeu, BI, dan Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

New Policy – Sebuah new policy yang mengejutkan telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, menetapkan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diberi kesempatan untuk menjadi pemegang saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Perubahan ini dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam pengelolaan bursa efek, yang sebelumnya dianggap sebagai badan keanggotaan.

Perubahan dalam Struktur Pemilikan

Menurut Pasal 8B Ayat 1 dalam UU P2SK, BEI kini dapat dimiliki oleh Kemenkeu, BI, dan Danantara. Perubahan ini dilakukan sambil menjaga kemandirian institusi tersebut, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 8B Ayat 2. Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan menciptakan kerangka pengelolaan yang lebih modern. Dengan adanya new policy ini, BEI akan bertransformasi menjadi perusahaan terbuka yang dikelola secara profesional, bukan lagi sebagai badan keanggotaan.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3, kepemilikan saham BEI tidak hanya mencakup individu, tetapi juga badan hukum, termasuk anggota bursa non-anggota.

“Dengan berorientasi laba, BEI diharapkan dapat menarik perhatian investor besar yang bisa berkontribusi signifikan pada pengembangan bursa,”

tertulis dalam penjelasan undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa new policy memberikan ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk terlibat langsung dalam penguasaan bursa, yang selama ini dianggap sebagai salah satu pilar keuangan nasional.

Langkah Strategis dalam Penguatan Sektor Keuangan

Pasca-demutualisasi BEI, yang bertujuan mengubah bursa menjadi perusahaan terbuka, kebijakan new policy ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat penguatan sektor keuangan Indonesia. Selain Kemenkeu dan BI, Danantara juga masuk sebagai salah satu lembaga yang berpotensi memegang saham. Rosan Roeslani, CEO Danantara, mengungkapkan bahwa institusinya tertarik berpartisipasi dalam proses ini. “Kita pasti akan tetap independen dan melakukan evaluasi. Jika hasilnya sesuai standar, Danantara akan berpartisipasi dalam pasar modal,”

ujar Rosan kepada wartawan di BEI, Ahad, 1 Februari 2026.

Keputusan pemerintah ini juga diharapkan mendorong transparansi dan efisiensi dalam operasional BEI. Dengan melibatkan lembaga pemerintah dan Badan Pengelola Investasi, struktur kepemilikan bursa diperkirakan akan lebih seimbang antara kebijakan pemerintah dan kepentingan pasar. Selain itu, new policy ini memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan terkemuka untuk berinvestasi secara langsung atau tidak langsung dalam aset bursa, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Analisis dari para ekspertis menunjukkan bahwa kebijakan new policy ini mungkin akan menarik minat investor asing dan lokal untuk berpartisipasi lebih aktif dalam sektor keuangan. Dengan kepemilikan saham dari lembaga pemerintah dan badan investasi, BEI diperkirakan akan memiliki kapasitas finansial yang lebih besar untuk memperluas infrastruktur pasar modal, termasuk peningkatan kapasitas trading dan pengembangan produk keuangan. Hal ini diperlukan untuk menghadapi tantangan kompetisi di tingkat regional dan global.

Sebagai bagian dari new policy, kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi BEI untuk mengatur operasionalnya secara lebih fleksibel. Misalnya, dalam hal pengambilan keputusan strategis atau pengelolaan modal. Dengan demutualisasi, BEI tidak lagi terikat pada struktur keanggotaan yang kaku, tetapi bisa bergerak lebih dinamis sesuai dengan kebutuhan pasar. Ini diharapkan menjadi fondasi untuk meningkatkan daya saing bursa efek Indonesia di tengah persaingan dengan bursa-bursa besar di Asia Tenggara.

Dengan adanya new policy yang mengubah kepemilikan BEI, sektor keuangan Indonesia diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara akan memiliki peran yang lebih aktif dalam memastikan kinerja bursa tetap stabil dan berkelanjutan. Selain itu, perubahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan peran bursa dalam perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan akses pasar bagi perusahaan-perusahaan yang ingin tumbuh dan berkembang.

Gabung diskusi