Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Sita Aset Rp 319 M dari Kasus Dana Syariah Indonesia

Jessica Johnson - kabarsaji.com 2 mins read 33 views

Badan Reserse Kriminal Polri telah berhasil mengamankan uang dan berbagai aset bernilai Rp 319 miliar dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana

Polisi Sita Aset Rp 319 M dari Kasus Dana Syariah Indonesia

Penyidikan Kasus DSI: Rp 319 Miliar Aset Disita untuk Restitusi Korban

Kabarsaji.com – Badan Reserse Kriminal Polri telah berhasil mengamankan uang dan berbagai aset bernilai Rp 319 miliar dalam perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Tim penyidik saat ini terus melakukan penelusuran terhadap harta benda lainnya guna memperkuat proses penyitaan dalam perkara hukum tersebut.

Brigadir Jenderal Susatyo Purnomo Condro, yang menjabat sebagai Kepala Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan dengan tujuan utama memulihkan kerugian yang dialami para korban. Ia menegaskan bahwa dana yang telah disita akan dikembalikan kepada para lender yang menjadi korban dalam kasus ini.

“Dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para lender sebagai korban,” ujar Susatyo saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kontribusi Dude Harlino dalam Proses Penyitaan

Dari total nilai Rp 319 miliar yang disita, terdapat kontribusi sebesar Rp 5,25 miliar yang berasal dari Dude Harlino. Aktor tersebut merupakan mantan brand ambassador PT DSI yang mengembalikan honor yang diperolehnya selama masa kerja sama dengan perusahaan, tepatnya untuk periode 2022 hingga 2025.

Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa pengembalian dana tersebut murni merupakan inisiatif dari Dude bersama istrinya, Alysa Soebandono. Haris menjelaskan bahwa keputusan ini diambil secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun.

“Ini inisiatif dari istrinya. Murni inisiatif,” kata Haris di Gedung Bareskrim Polri.

Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memeriksa Dude sebagai saksi dalam perkara ini. Menurut Susatyo, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperoleh keterangan lengkap mengenai penerimaan dan penyerahan honor yang diterima Dude, sebagai bagian integral dari proses pembuktian.

Lima Tersangka dalam Kasus DSI

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT DSI. Kelima tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, serta Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Selain keduanya, tersangka lainnya adalah mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni, dan mantan Direktur PT DSI, Atis Sutisna. Tersangka kelima adalah Fitri Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia pada periode 2018 hingga 2022.

Susatyo menambahkan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari administrasi penyidikan, penyidik telah menuangkan bukti penerimaan dana dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan.

Pilihan Editor: Investasi Dana Syariah Indonesia: Ponzi atau Penipuan?

Gabung diskusi