Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Jaksa Kembali Panggil Febrie Adriansyah Besok

Mark Hernandez - kabarsaji.com 3 mins read 15 views

Penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil kembali Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, guna menjalani pemeriksaan sebagai

Jaksa Kembali Panggil Febrie Adriansyah Besok

Jaksa Kembali Panggil Febrie Adriansyah Besok Sebagai Saksi Utama dalam Kasus TPPU Emas dan Valuta Asing di Sentul

Febrie Adriansyah Dipanggil Lagi Sebagai Saksi Kasus TPPU

Kabarsaji.com – Penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil kembali Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jaksa Kembali Panggil Febrie Adriansyah dalam rangka melanjutkan penyelidikan terhadap perkara pencucian uang yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Bogor.

Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, demikian pernyataan Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Surat Perintah Penyidikan dan Perkara Terkait

Proses penyidikan TPPU ini resmi dibuka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menerbitkan tiga sprindik lainnya untuk berbagai perkara. Sprindik Nomor 43 menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sementara Sprindik Nomor 44 membahas perkara korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang dikaitkan dengan pemadaman listrik di Sumatera.

Selain itu, Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan seorang advokat bernama Don Ritto. Pemeriksaan awal terhadap Febrie dilakukan pada 17 Juli 2026 dengan mengajukan 18 pertanyaan yang mencakup berbagai aspek terkait dugaan penerimaan suap.

Penyangkalan Febrie atas Tuduhan Penerimaan Uang

Febrie secara tegas membantah tuduhan bahwa ia menerima uang sebesar S$ 5 juta dalam penanganan perkara PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung pada tahun 2021. Uang tersebut diduga berasal dari Tan Kian, seorang saksi dalam perkara tersebut. Mengenai emas dan uang yang ditemukan di rumahnya, Febrie juga menolak klaim bahwa aset tersebut miliknya.

Ia menyatakan bahwa emas dan uang itu merupakan milik Don Ritto, yang merupakan rekan sesama alumnus Universitas Jambi. Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, penyidik telah memanggil Febrie kembali, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masalah kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa Febrie sedang dalam proses pemulihan kondisi fisiknya.

Panggilan Terhadap Nurman Herin dan Ferry Boboho

Selain Febrie, penyidik juga akan memanggil Nurman Herin pada hari yang sama, Jumat, 24 Juli 2026. Nurman diduga merupakan utusan Febrie yang bertugas menerima sejumlah uang dari Ferry Yanto Hongkiriwang, yang lebih dikenal sebagai Ferry Boboho. Ferry sendiri diyakini menjadi perantara dalam penyerahan uang S$ 5 juta dari Tan Kian.

Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal, kata Febrie dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Juli 2026.

Meskipun mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya, Febrie tetap membantah kepemilikan atas emas batangan dan valuta asing yang ditemukan. Menurut penjelasan Febrie, aset-aset tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum yang sesuai prosedur hukum, ujar Febrie Adriansyah.

Dengan Jaksa Kembali Panggil Febrie Adriansyah sebagai langkah selanjutnya, proses hukum dalam kasus ini diharapkan dapat berjalan lebih lancar. Penyidik akan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dasar-dasar perkara yang sedang ditangani.

Gabung diskusi