Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Jaksa Agung Ganti Direktur Penyidikan Jampidsus

Michael Anderson - kabarsaji.com 3 mins read 19 views

Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan perubahan signifikan pada struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini mencakup

Jaksa Agung Ganti Direktur Penyidikan Jampidsus

Rotasi Besar di Kejaksaan Agung: Burhanuddin Ganti Pejabat Kunci Jampidsus

Kabarsaji.com – Jakarta — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan perubahan signifikan pada struktur kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini mencakup perombakan posisi-posisi strategis dalam penanganan tindak pidana khusus, termasuk dua koordinator yang selama ini aktif dalam penegakan hukum kasus-kasus khusus. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pergantian direktur penyidikan yang bertanggung jawab atas penyelidikan kasus-kasus penting.

Keputusan Resmi dan Jumlah Pejabat yang Bermutasi

Perubahan tersebut resmi tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026. Dokumen yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 ini mengatur pemberhentian serta pengangkatan kembali para pejabat struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan. Total terdapat 29 orang yang mengalami mutasi dalam keputusan tersebut, mencerminkan upaya penyegaran organisasi secara menyeluruh.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebenaran informasi ini. Saat dikonfirmasi pada Rabu malam, ia menyatakan:

“Benar (ada mutasi),” kata Anang.

Anang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Tujuannya juga untuk mengisi kekosongan jabatan demi kelancaran pelayanan publik, khususnya dalam aspek penegakan hukum. Dengan adanya pergantian ini, diharapkan kinerja Jampidsus dapat lebih optimal dalam menangani berbagai kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.

Perubahan Posisi Direktur Penyidikan dan Pengendalian Operasi

Dalam perombakan ini, Jaksa Agung menunjuk Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, untuk menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Posisi Rinaldi di Banten kemudian diisi oleh Bayu Adhinugroho Arianto, yang sebelumnya berstatus Koordinator di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Syarief Sulaeman Nahdi sendiri mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Transiswara Adhi, yang kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara itu, rotasi juga menimpa Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, Muhammad Syarifuddin. Ia dipindahkan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Posisi di Jampidsus kemudian diisi Erich Folanda, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Promosi Dua Koordinator Jampidsus

Dua koordinator Jampidsus juga mendapat kenaikan jabatan. Dandeni Herdiana dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Di sisi lain, Andi Suharlis diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Promosi ini menunjukkan adanya kepercayaan terhadap kemampuan para pejabat muda dalam memimpin wilayah hukum yang lebih luas.

Kaitan dengan Keputusan Presiden

Perombakan ini menyusul Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2026 yang mengatur pengangkatan sejumlah pejabat pimpinan di Kejaksaan Agung. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani keputusan tersebut berdasarkan usulan Jaksa Agung melalui Tim Penilai Akhir.

“Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu.

Keputusan Presiden tersebut juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Prasetyo menegaskan bahwa pengangkatan terkait Jampidsus tidak memerlukan pelantikan oleh Presiden. Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menyampaikan petikan Keppres kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara administratif. Hal ini menunjukkan efisiensi dalam proses pengangkatan pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan.

Latar Belakang Pergantian Pimpinan

Perubahan ini dilakukan setelah adanya pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus. Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di tengah proses hukum yang menjeratnya. Presiden kemudian menunjuk Kuntadi sebagai penggantinya melalui Keppres Nomor 87 Tahun 2026.

Sehari setelah Keppres ditandatangani, Jaksa Agung Burhanuddin segera merotasi sejumlah pejabat inti di lingkungan Jampidsus. Langkah ini mencakup perubahan pada Direktur Penyidikan dan Direktur Pengendalian Operasi, dengan total 29 jaksa yang mengalami rotasi dan mutasi dalam surat keputusan tersebut. Pergantian ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja lembaga penegak hukum tersebut.

Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

Gabung diskusi