Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Jadwalkan Klarifikasi Oegroseno Hari Ini

Jessica Johnson - kabarsaji.com 2 mins read 16 views

Proses hukum yang menyangkut mantan Wakil Kepala Polri, Oegroseno, semakin mendekati tahap klarifikasi resmi. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah

Polisi Jadwalkan Klarifikasi Oegroseno Hari Ini

Polisi Jadwalkan Klarifikasi Oegroseno Hari Ini Terkait Dua Kasus Korupsi

Kabarsaji.com – Proses hukum yang menyangkut mantan Wakil Kepala Polri, Oegroseno, semakin mendekati tahap klarifikasi resmi. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan jadwal untuk pertemuan tersebut yang akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang. Oegroseno diundang untuk memberikan keterangan lengkap mengenai dua perkara korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan oleh KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Kedua perkara yang menjadi fokus perhatian ini mencakup dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan asrama Sekolah Polwan yang berlokasi di Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat pula kasus pengadaan tanah pengganti yang terjadi di Lembang. Kedua perkara ini dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan yang pernah diambil oleh Oegroseno semasa menjabat sebagai pejabat tinggi kepolisian.

Rincian Waktu dan Prosedur Pemanggilan

Oegroseno telah menerima surat undangan yang merujuk pada Laporan Informasi Nomor LI/18/VI/2026/Kortastipidkor. Dokumen resmi tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026 dan menjadi dasar hukum bagi penyelidikan yang dimulai pada 2 Juli 2026. Setelah proses penyelidikan berjalan selama dua pekan, penyidik akhirnya mengirimkan surat undangan pada 16 Juli 2026.

Surat undangan tersebut secara eksplisit meminta kehadiran Oegroseno pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Penetapan waktu ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan kedua belah pihak serta kelengkapan dokumen pendukung yang diperlukan selama proses klarifikasi berlangsung. Oegroseno sendiri telah mempersiapkan diri untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait kedua perkara tersebut.

“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negara,” ujar Oegroseno dalam pernyataannya.

Klarifikasi Bukan Pemanggilan, Bukan Kriminalisasi

Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, memberikan penjelasan penting mengenai status undangan ini. Ia menegaskan bahwa yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan pemanggilan formal. Penegasan ini disampaikan saat Totok dihubungi oleh media pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sehari sebelum jadwal klarifikasi ditetapkan.

Totok menjelaskan bahwa tujuan utama dari undangan klarifikasi ini adalah untuk memperoleh keterangan tambahan dalam tahap penyelidikan. Proses ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian didalami secara lebih mendalam oleh penyidik. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelidik memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti setiap aduan yang patut diduga mengandung peristiwa pidana.

Menghadapi tuduhan bahwa proses ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan pejabat tinggi, Totok membantah secara tegas. Ia menyatakan bahwa Kortastipidkor Polri memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan secara transparan dan objektif tanpa memihak kepada pihak manapun.

Oegroseno juga mengajukan sejumlah pertanyaan kritis mengenai dasar pemanggilan ini. Ia menanyakan apakah penyelidikan telah didukung oleh hasil audit komprehensif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa Oegroseno menginginkan kejelasan mengenai validitas data yang menjadi dasar penyelidikan.

Pilihan Editor: Benarkah Polisi Mengkriminalkan Mantan Wakapolri Oegroseno

Gabung diskusi