Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Dirjen Imigrasi: WNA Pelanggar Hukum Juga Bisa Dipidana

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 3 mins read 11 views

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum di

Dirjen Imigrasi: WNA Pelanggar Hukum Juga Bisa Dipidana

Warga Negara Asing Pelanggar Hukum Berpotensi Dijatuhi Hukuman Pidana

Kabarsaji.com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa warga negara asing yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia dapat menghadapi sanksi pidana. Pernyataan ini dilontarkan untuk menjawab keraguan publik yang selama ini bertanya-tanya mengapa pelaku pelanggaran dari luar negeri kerap hanya mendapat sanksi administratif atau dideportasi.

Menurut Hendarsam, penanganan kasus WNA terbagi menjadi dua ranah utama. Pertama, kategori administratif yang berlaku ketika pelanggaran berkaitan dengan administrasi keimigrasian dan tidak dapat dijerat secara pidana. Dalam situasi seperti ini, pihak imigrasi menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Kedua, kategori pidana yang diberikan apabila WNA melakukan tindak kejahatan yang lebih serius.

Tidak semua bisa kami lakukan pidana, jelas Hendarsam saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Juli 2026.

Kasus Sepuluh WNA dengan Dokumen Fiktif

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul penetapan sepuluh warga negara asing sebagai tersangka. Mereka diduga memanfaatkan dokumen palsu untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Kesepuluh tersangka terdiri dari delapan orang asal Pakistan dengan inisial ZU, J, L, AS, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua warga Irak berinisial RMA dan PAH.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengungkap bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten, pada 1 November 2025. Awalnya, petugas mencurigai status penjamin dan kredibilitas investasi yang diklaim oleh para WNA tersebut.

Saat dilakukan wawancara singkat di lapangan, para WNA ini tidak mampu memberikan penjelasan mendasar mengenai profil perusahaan penjamin maupun realisasi kegiatan investasi yang diklaim atas nama mereka selama berada di Indonesia, ungkap Hasanin.

Hasil investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa para tersangka memalsukan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa serta izin tinggal investor. Mereka juga terbukti tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata di Indonesia.

Temuan Penting dalam Penyelidikan

Penyelidikan intensif dilakukan dengan menarik data permohonan penerbitan ITAS Investor dan memverifikasinya bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Petugas memeriksa dokumen pendirian perusahaan penanaman modal asing (PMA) serta melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan fakta-fakta krusial. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, kesepuluh WNA tersebut belum berada di Indonesia saat akta pendirian perusahaan, rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga pengalihan saham diterbitkan. Selain itu, spesimen tanda tangan mereka dalam dokumen perusahaan berbeda dengan tanda tangan resmi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan rekening koran perusahaan penjamin di Bank Central Asia dan Bank Mandiri juga menunjukkan hasil yang tidak sesuai. Kedua rekening tersebut berstatus tidak terdaftar atau invalid. Petugas juga menelusuri alamat perusahaan penjamin dan menemukan bahwa seluruh lokasi bersifat fiktif. Yang ditemukan hanyalah tempat pegadaian, rumah makan Padang, plaza kosong, hingga virtual office yang masa sewanya telah berakhir.

Hasanin menambahkan bahwa salah satu dokumen jaminan sponsor warga negara Indonesia berinisial KM menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) palsu yang terdaftar atas nama orang lain dalam basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Para tersangka juga tidak pernah menyetor modal investasi, tidak menjalankan kegiatan bisnis, serta tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada pemerintah.

Proses Hukum dan Deportasi

Dalam kasus ini, terdapat dua tahap proses yang akan dijalani oleh para tersangka. Pertama, mereka akan menjalani proses hukum dan hukuman penjara. Setelah selesai menjalani hukuman, mereka akan dideportasi. Ditjen Imigrasi akan menentukan masa deportasi masing-masing tersangka.

Ini juga pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik kemudian melakukan suatu tindak pidana: jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, tegas Hendarsam.

Pesan tegas ini disampaikan Hendarsam untuk memberikan efek jera bagi para WNA yang melakukan tindak pidana. Ia memastikan bahwa upaya hukum akan dilakukan secara maksimal agar pelaku tidak hanya dipulangkan ke negara asal, tetapi juga menanggung konsekuensi pidana di Indonesia.

Gabung diskusi