Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Menko Yusril: WNA Palestina Tak akan Diserahkan ke Israel

Mary Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 20 views

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keyakinannya bahwa pihak berwenang Siprus

Menko Yusril: WNA Palestina Tak akan Diserahkan ke Israel

Posisi Indonesia Terkait Penyerahan WNA Palestina ke Israel

Yusril Yakin Siprus Tidak Akan Menyerahkan Miqdad ke Israel

Kabarsaji.com – Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keyakinannya bahwa pihak berwenang Siprus tidak akan menyerahkan Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara asing asal Palestina, kepada Israel. Pria berusia 41 tahun tersebut sebelumnya telah dideportasi ke pulau Mediterania itu setelah adanya red notice dari Interpol. Menurut Menko Yusril, kasus ini merupakan persoalan hukum individual yang tidak berkaitan langsung dengan dukungan Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Pernyataan tegas dari Kepolisian Siprus telah disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui komunikasi elektronik secara tidak resmi. Menko Yusril menjelaskan bahwa otoritas Siprus berkomitmen kuat untuk tidak menyerahkan Miqdad kepada negara ketiga manapun, termasuk Israel. Komitmen ini didasarkan pada statuta Interpol yang mengatur bahwa seseorang dapat masuk red notice apabila terdapat alat bukti keterlibatan dalam tindak pidana dan negara yang bersangkutan telah menetapkannya sebagai tersangka.

Saya memanggil Dubes Siprus kemarin, dan meminta jaminan supaya pemerintah Siprus tidak menyerahkan ini (Miqdad) kepada negara ketiga manapun juga, ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 22 April 2026.

Yusril mengklaim bahwa ia telah menerima komitmen tersebut dari Dubes Siprus. Duta Besar tersebut menyampaikan bahwa tidak mungkin otoritas Siprus menyerahkan Miqdad kepada negara lain. Miqdad akan menghadapi pengadilan di Siprus karena dakwaan melakukan satu tindak pidana yang tergolong dalam tindak pidana transnational organized crime. Namun, Menko Yusril tidak mendetailkan jenis tindak pidana yang diduga dilakukan warga negara Palestina tersebut. Menurutnya, penjelasan mengenai hal itu merupakan kewenangan otoritas Siprus.

Setelah pertemuan dengan Duta Besar Siprus, Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada pemerintah Siprus. Tujuannya adalah untuk mendapatkan jaminan kepastian bahwa tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus kepada otoritas Israel. Langkah diplomatik ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam memastikan hak-hak Miqdad sebagai warga negara asing dilindungi sesuai prosedur hukum internasional.

Terkait dengan berita-berita perlu diluruskan, seolah-olah pemerintah Indonesia tidak commit mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Saya tegaskan, komitmen mendukung perjuangan rakyat Palestina sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak 1948 dan tidak pernah berhenti sampai hari ini, kata Yusril.

Menko Yusril menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus individual. Miqdad, selaku warga negara Palestina, diduga terlibat kejahatan di Siprus. Negara tersebut kemudian meminta Interpol menangkapnya dalam rangka penegakan hukum. Penegakan hukum ini sama sekali tidak akan mengganggu komitmen pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina, klaim Yusril. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, lanjut dia, pemerintah berkomitmen mendukung kemerdekaan Palestina.

Menurut Yusril, Polri dan Kepolisian Siprus telah berkomunikasi sejak 21 Maret 2026. Pada 16 Juli 2026, Interpol menerbitkan red notice terhadap Miqdad. Sehari setelahnya, pria itu ditangkap di Tangerang, Banten. Dia kemudian dideportasi ke Siprus atas dasar red notice Interpol. Mekanisme tersebut, menurut Menko Yusril, karena belum ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Siprus.

Miqdad diduga masuk red notice Interpol Nicosia atas tuduhan kasus terorisme di Siprus. Menurut laporan Geneva Council, otoritas Siprus belum merinci bukti tuduhan tindakan terorisme yang dilakukan oleh Abdul Karim. Informasi ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Miqdad masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kepastian mengenai dakwaan final.

Di sisi lain, pada Selasa, 21 Juli 2026, kanal berita Arrahmah melaporkan bahwa Abdul Karim Raed Miqdad adalah akademikus dan aktivis kemanusiaan. Ia disebut telah mencurahkan perhatiannya pada dunia pendidikan dan isu-isu kemanusiaan Palestina. Arrahmah juga menyebut, Miqdad adalah lulusan Universitas Zaitunah di Tunisia. Ia lantas melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di negeri jiran. Dia juga disebut melakukan safari dakwah di Indonesia.

Media itu melaporkan, orang-orang terdekat Miqdad tidak mengetahui pelanggaran hukum yang mengakibatkan pria itu ditangkap dan dideportasi ke Siprus. Menurut mereka, Miqdad berusaha mematuhi aturan dan ketentuan di Indonesia, termasuk menyelesaikan berbagai administrasi terkait izin tinggal. Hal ini memperkuat argumen bahwa penangkapannya merupakan bagian dari proses hukum internasional, bukan tindakan politik.

Gabung diskusi