Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku

William Lopez - kabarsaji.com 2 mins read 26 views

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko secara resmi mengonfirmasi bahwa status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku Hingga Perintah Baru

Kabarsaji.com – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko secara resmi mengonfirmasi bahwa status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), masih berlaku hingga saat ini. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah pencegahan tersebut tidak akan dicabut sebelum adanya instruksi lebih lanjut dari pihak berwenang. Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

“Masih on. Masih berlaku sampai dengan sekarang,” tegas Hendarsam saat memberikan keterangan pers kepada media di kantor Kementerian Imigrasi, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Pernyataan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai posisi Febrie di perbatasan Indonesia.

Prosedur Hukum dan Dasar Pencekalan

Pencekalan awal terhadap Febrie diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan surat permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Surat permohonan tersebut memiliki nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus dengan tanggal penerbitan 11 Juli 2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi keberlakuan pencekalan.

Meskipun kini Kejaksaan Agung telah mengambil alih penanganan perkara, Hendarsam memastikan bahwa pencekalan lama tetap berlaku sesuai dengan ketentuan hukum acara. “Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik dari kejaksaan apakah akan ada cekalan atau tidak,” jelasnya dengan rinci.

Detail Tiga Kasus Korupsi yang Melibatkan Febrie

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi berbeda yang cukup signifikan. Pertama, dugaan korupsi terkait penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel yang melibatkan nilai besar. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Asabri.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara PT Asabri. Sementara itu, dua perkara lainnya masih berada pada tahap penyidikan umum. Pada tanggal 11 Juli 2026, Polri menyerahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

“Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan penyidik dari kejaksaan apakah akan ada cekalan atau tidak,” ujar Hendarsam.

Kehadiran pencekalan ini memiliki implikasi penting bagi Febrie, terutama terkait kemampuannya untuk bepergian keluar negeri. Selama status pencekalan masih berlaku, nama Febrie akan tercatat dalam sistem perbatasan Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan pelarian atau penghindaran proses hukum oleh tersangka.

Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi. Dengan Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah masih berlaku, diharapkan proses penyidikan dan penuntutan dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi yang tersedia.

Gabung diskusi