GMKR Desak Polisi Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Pidana Anyar untuk Aktivis Permintaan Pembebasan Roy Suryo dan Tifa GMKR Desak Polisi Bebaskan Roy Suryo - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)
Pidana Anyar untuk Aktivis
Permintaan Pembebasan Roy Suryo dan Tifa
GMKR Desak Polisi Bebaskan Roy Suryo – Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) secara resmi menghimpun dukungan untuk melepaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dari tahanan Polda Metro Jaya. Kedua individu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, yang terkait dengan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, pada Jumat, 19 Juni 2026.
“Penangkapan ini menciptakan persepsi publik yang serius terhadap komitmen aparat hukum dalam menjunjung prinsip negara hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ujar Marwan Batubara, anggota Presidium GMKR, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Juni 2026.
Kritik terhadap Proses Penyidikan
GMKR menganggap tindakan polisi terhadap Roy dan Tifa tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menilai kejaksaan menggunakan hukum sebagai alat untuk menghentikan kritik dan mengontrol penyelenggaraan negara.
Dalam pernyataan sikap mereka, Marwan meminta kepolisian segera melepaskan kedua tersangka dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, serta menghormati hak warga negara. Selain itu, GMKR menuntut aparat hukum menjaga independensi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Aparat penegak hukum harus menghindari segala bentuk tindakan yang bisa dianggap sebagai kriminalisasi terhadap kritik,” tambah Marwan.
Detail Penangkapan dan Konteks
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya. Ahmad Khozinudin, pengacara Roy, menyatakan bahwa penangkapan ini dianggap sebagai upaya paksa, meski kliennya selama ini aktif memenuhi panggilan penyidik.
Dalam waktu yang sama, Tifauziah Tyassuma ditangkap pada 06.47 WIB di apartemennya. Ramdansyah, salah satu pengacara Tifa dari Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), mengatakan bahwa tindakan ini terjadi menjelang ujian doktor kliennya. Ia menerima informasi langsung dari Tifa dan juga foto yang menunjukkan kliennya duduk di depan laptop bersama sejumlah penyidik.
Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penangkapan Roy dan Tifa berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap. Menurut Budi, proses ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sudah berjalan.
“Berkas perkara telah memenuhi syarat P21, sehingga menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.
