New Policy: Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno Dalam Konteks New Policy New Policy - Dalam rangka mengoptimalkan proses penegakan hukum, New Policy yang
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno Dalam Konteks New Policy
New Policy – Dalam rangka mengoptimalkan proses penegakan hukum, New Policy yang diterapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dalam penyelidikan kasus korupsi. Pernyataan ini menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Ciputat, Jakarta Selatan, serta Lembang, Kabupaten Bandung, yang kini menjadi sorotan. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, memberikan penjelasan bahwa penyelidikan tersebut sedang berjalan secara profesional sesuai dengan New Policy yang mendorong transparansi dan kecepatan dalam menangani kasus korupsi.
Konteks New Policy dan Proses Penyelidikan
New Policy yang diperkenalkan oleh Kortastipidkor bertujuan mempercepat proses hukum dengan mengurangi ambiguitas dalam pengambilan kesimpulan. Yusuf Afandi mengatakan bahwa penyelidikan diawali dengan Laporan Informasi LI/18/VI/2026/Kortastipidkor yang diterima pada 30 Juni 2026. Berdasarkan laporan ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno Tribrata, yang sebelumnya dituduh menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor. Oegroseno menegaskan bahwa ia menolak tindakan kriminalisasi terhadap dirinya, menurut New Policy yang seharusnya memberikan perlindungan hukum kepada individu sebelum proses penyelidikan dianggap final.
Kasus korupsi pengadaan lahan di Ciputat dan Lembang mencakup periode tahun 2010-2014. Oegroseno mengklaim bahwa surat undangan klarifikasi yang diberikan kepada dirinya belum didukung oleh hasil audit yang jelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Menurutnya, New Policy harus menjadi dasar bagi pengambilan keputusan, bukan hanya kepentingan politik atau kecepatan administratif. “New Policy mengharuskan kita memahami bahwa penyelidikan tidak bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat,” tambah Oegroseno dalam sebuah wawancara yang diunggah ke YouTube-nya pada 17 Juli 2026.
Perbedaan Pandangan dan Kesiapan Prosedur Hukum
Yusuf Afandi menjelaskan bahwa New Policy memperkuat prinsip praduga tidak bersalah dalam penyelidikan awal. Dalam penjelasannya, ia menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan kriminalisasi terhadap Oegroseno, melainkan mengajaknya untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses penyelidikan. “New Policy menegaskan bahwa setiap proses hukum harus memenuhi standar keterbukaan dan keadilan, jadi ini bukan tindakan yang terburu-buru,” ujarnya. Pernyataan ini berupaya meyakinkan publik bahwa penyelidikan berjalan secara proporsional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Oegroseno menyoroti ketidaktahuan penyidik mengenai kategori tindak pidana yang diancamkan dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa New Policy harus diikuti oleh seluruh pihak terkait, termasuk Kortastipidkor, agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan kesimpulan sebelum proses hukum selesai. “New Policy seharusnya menjadi pedoman bagi penyelidik, bukan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang terstruktur,” katanya. Oegroseno juga menyinggung perlunya keterlibatan pihak independen untuk memastikan kebenaran hasil penyelidikan.
Sebagai bagian dari New Policy, Kortastipidkor berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelidikan. Yusuf Afandi menegaskan bahwa instansinya telah mengikuti protokol hukum yang ketat, termasuk memastikan bahwa semua pelaku kebijakan memahami tanggung jawabnya. “New Policy memberikan ruang bagi pihak terlibat untuk menjelaskan diri sebelum dianggap bersalah, jadi ini adalah prosedur yang adil,” jelas Yusuf. Pernyataan ini berusaha memperkuat kredibilitas Kortastipidkor dalam menangani kasus korupsi secara terpadu dan profesional.
Menurut Oegroseno, New Policy juga mengharuskan pihak penyidik menunjukkan kerugian negara yang spesifik sebagai dasar kriminalisasi. Ia menyoroti bahwa kasus yang menyangkut kebijakan lebih dari 15 tahun lalu membutuhkan bukti yang jelas, bukan hanya indikasi sementara. “New Policy memperketat persyaratan hukum, jadi saya yakin proses ini akan selesai dengan adil,” tukasnya. Oegroseno juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut harus diperiksa ulang oleh lembaga independen untuk memastikan tidak ada bias dalam penyelidikan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana New Policy menjadi pusat perhatian dalam mendorong keadilan dan kepastian hukum. Meskipun Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai aturan, Oegroseno tetap mengingatkan bahwa kebijakan lama harus dianalisis ulang. Dengan New Policy, diharapkan proses ini bisa lebih cepat dan mengurangi risiko kesalahan hukum. Pernyataan dari kedua belah pihak ini menjadi bahan diskusi penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
