Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung

Robert Hernandez - kabarsaji.com 4 mins read 16 views

Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan - Don Ritto, yang dikenai status tersangka dalam dugaan tindak pidana

Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung

Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung

Don Ritto Ditahan di Rutan C7 Kejaksaan – Don Ritto, yang dikenai status tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi PT Asabri, akhirnya ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung. Penahanan ini terjadi setelah pihak kepolisian menyerahkan Don ke lembaga penuntut umum setelah proses penyidikan mencapai tahap tertentu.

“Yang membuat kami terkejut, klien kami Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Handika Hanggowongso, kuasa hukum Don, Jumat, 17 Juli 2026.

Penyidik menyebutkan bahwa Don merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Dalam proses penyelidikan, Don dikenai tuntutan berdasarkan perbuatan yang dianggap melibatkan uang hasil tindak pidana.

Proses Penahanan dan Tindakan Kepolisian

Sebelum ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung, Don Ritto telah dibawa ke penjara oleh polisi sejak 10 Juli 2026. Pemeriksaan awal Don dilakukan di Polda Metro Jaya, namun setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang memadai, Don dipindahkan ke kejaksaan untuk ditahan. Pemindahan ini menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan proses hukum berjalan lancar dan menjaga keamanan terhadap tersangka. Dalam kasus yang sama, tersangka lain seperti Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, tidak langsung ditahan dan tetap bebas, meskipun ia juga dikenai status tersangka.

Dalam penyelidikan, penyidik Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Don terlibat dalam skema keuangan yang dianggap mengalirkan dana hasil korupsi ke berbagai aktivitas usaha. Penyitaan barang bukti dari tempat usaha Don, termasuk restoran d’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, menjadi bukti keterlibatannya dalam kasus ini. Uang yang disita mencapai total sekitar Rp 60 miliar dan Rp 7,2 miliar, yang diperkirakan berasal dari kegiatan korupsi. Meskipun Don mengklaim uang tersebut bukan hasil tindak pidana, penyidik menilai dana itu terkait langsung dengan proyek dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur.

Kasus Korupsi PT Asabri dan Pemecahan Tuntutan

Kasus korupsi PT Asabri yang melibatkan Don Ritto adalah bagian dari skandal besar dalam sektor keuangan nasional. Berdasarkan laporan penyidik, Don terlibat dalam pengalihan dana korupsi ke usaha pribadinya, termasuk pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara. Selain itu, Don juga terkait dalam kasus utang usaha PT Krakatau Steel, yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dana negara. Meski demikian, Don menjelaskan bahwa keikutsertaannya dalam proyek tersebut tidak langsung terkait dengan tuntutan yang diberikan oleh kejaksaan.

Handika Hanggowongso, kuasa hukum Don, menegaskan bahwa uang yang disita bukanlah hasil tindak pidana korupsi. “Itu adalah uang hasil kerja sama, bukan hasil tindak pidana,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Don berperan sebagai mitra usaha dalam proyek dermaga pelabuhan, yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah. Meski terlibat dalam beberapa kasus, Don berharap bisa dibebaskan berdasarkan bukti yang telah diajukan oleh tim penasihat hukumnya. Pihak kejaksaan masih membutuhkan waktu untuk memeriksa semua alat bukti dan menentukan apakah Don layak diadili secara lebih lanjut.

Perbandingan dengan Tersangka Lain

Selain Don Ritto, beberapa tersangka lain dalam kasus ini juga menjalani pemeriksaan di berbagai tempat. Febrie Adriansyah, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung. Ia menjalani pemeriksaan pertama di dewan penyidik, didampingi oleh Hotman Paris Hutapea. Perbedaan penanganan antara Don dan Febrie menimbulkan pertanyaan tentang keseragaman dalam penerapan hukum. Meski Don ditahan, Febrie masih diberikan kebebasan sementara, dengan alasan belum ditemukan bukti yang cukup mengikat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh bisnis yang cukup dikenal di kalangan masyarakat. Penahanan Don Ritto di Rutan C7 Kejaksaan Agung dianggap sebagai tanda bahwa kejaksaan semakin gencar menuntut para pelaku korupsi. Dengan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan yang intens, kejaksaan mencoba memperkuat tuntutan mereka terhadap Don. Namun, Don masih membuka ruang untuk menunjukkan bahwa ia tidak secara langsung terlibat dalam penyimpangan keuangan tersebut.

Proses Penyelidikan dan Bukti yang Diperoleh

Penyidikan terhadap Don Ritto telah berlangsung cukup lama, dengan tim kejaksaan dan polisi bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha Don. Selain itu, tim penyidik juga menyita dokumen-dokumen terkait proyek dermaga pelabuhan dan pengadaan batu bara, yang dianggap sebagai bukti utama dalam kasus ini. Handika Hanggowongso menjelaskan bahwa Don tidak terlibat dalam korupsi PT Asabri, tetapi terkait dalam skema keuangan yang diduga mengalirkan dana negara ke berbagai usaha.

Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penahanan Don Ritto di Rutan C7 merupakan langkah yang tepat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan efektif. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen lembaga penuntut umum dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi. Meski Don berusaha membela diri, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk meneliti seluruh alat bukti. Proses ini diharapkan bisa segera selesai agar Don dapat diperiksa lebih lanjut dan diberikan putusan hukum yang jelas.

Gabung diskusi