Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Telusuri WNA Bulgaria Otak Pembobolan Bank Jambi

Mark Martin - kabarsaji.com 2 mins read 12 views

l Ratusan Miliar Polisi Telusuri WNA Bulgaria Otak Pembobolan - Polisi masih mencari keberadaan warga negara asing (WNA) Bulgaria yang dianggap sebagai pelaku

Polisi Telusuri WNA Bulgaria Otak Pembobolan Bank Jambi

Pilihan Editor: Diam-diam Membobol Ratusan Miliar

Polisi Telusuri WNA Bulgaria Otak Pembobolan – Polisi masih mencari keberadaan warga negara asing (WNA) Bulgaria yang dianggap sebagai pelaku utama serangan terhadap sistem Bank Jambi. Tiga orang yang telah ditahan diduga memainkan peran kunci dalam mengatur operasi pencurian dana yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 144,82 miliar. Mereka bertugas menyediakan puluhan rekening dan akun aset kripto untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat

Kami melakukan verifikasi identitas, riwayat perlintasan, serta keberadaan yang bersangkutan,” kata Erlan pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Erlan Munaji, penyidik sedang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memastikan identitas WNA tersebut. Selain itu, polisi juga memperkirakan bahwa pelaku asing itu sempat berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan para tersangka.

Penyelidikan dan Bukuan Aset

Kasus ini dimulai sejak 2025, dengan sindikat yang secara aktif merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank domestik dan akun digital. Semua akun kemudian digunakan oleh pelaku utama untuk melakukan aksi pembobolan sistem. Serangan terjadi pada 22 Februari 2026, menyebabkan dana dari 6.609 nasabah diambil dalam waktu singkat.

Dana senilai Rp 144,82 miliar tersebut langsung dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet (dompet digital) di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” kata Taufik.

Kasus Serupa di Lembaga Keuangan Lain

Dalam upaya mengungkap kejahatan, Subdirektorat Siber Bareskrim Polri berhasil membekukan Rp 18,94 miliar dari aset yang diduga berasal dari dana hasil pencurian. Polisi masih memburu pelaku utama yang kabarnya telah melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, beberapa lembaga keuangan lain juga mengalami serangan serupa, seperti Bank Jakarta pada 29 Maret 2025 dan Bank Jawa Timur pada tahun 2024.

Perspektif Hukum

Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE, UU PDP, dan KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Penyidik berharap keberhasilan membekukan aset bisa mempercepat proses penuntutan terhadap pelaku utama.

Gabung diskusi