Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Nasional

Key Discussion: RUU Sisdiknas Keluarkan Alokasi Anggaran Sekolah Kedinasan

Mary Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 14 views

n Key Discussion mengenai RUU Perubahan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas) semakin memanas dengan adanya kebijakan untuk memisahkan alokasi anggaran

Key Discussion: RUU Sisdiknas Keluarkan Alokasi Anggaran Sekolah Kedinasan

RUU Sisdiknas Keluarkan Alokasi Anggaran Sekolah Kedinasan

Key Discussion mengenai RUU Perubahan Undang-Undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas) semakin memanas dengan adanya kebijakan untuk memisahkan alokasi anggaran pendidikan kedinasan dari dana pendidikan umum. RUU ini diharapkan mampu memperjelas peran pemerintah dalam pendanaan pendidikan nasional, sekaligus memastikan kewajiban konstitusional dalam menyalurkan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN atau APBD. Dalam penyusunan RUU, Komisi X DPR berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, dengan menekankan bahwa institusi pendidikan kedinasan harus memiliki sumber dana yang terpisah dari sistem pendidikan umum.

Perubahan Struktur Pendanaan Pendidikan

RUU Sisdiknas yang telah dibahas di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 16 Juli 2026, memperkuat ketentuan pendanaan pendidikan nasional dengan memisahkan anggaran untuk sekolah kedinasan. Hal ini menandai perubahan signifikan dari sistem sebelumnya, di mana dana pendidikan kedinasan seringkali digabungkan dalam alokasi umum. Key Discussion mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap institusi pendidikan kedinasan, seperti sekolah kedinasan yang dioperasikan Kementerian atau lembaga pemerintah, dapat beroperasi secara mandiri dan lebih efisien.

“Dengan pemisahan anggaran ini, sekolah kedinasan tidak lagi bergantung pada dana pendidikan umum, sehingga kebijakan pendidikan bisa lebih fokus pada kebutuhan masing-masing sektor,” jelas Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, saat memberi penjelasan dalam rapat penyusunan RUU Sisdiknas.

Kebijakan pemisahan anggaran ini juga sejalan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 024/PUU-V/2007, yang menegaskan bahwa dana pendidikan minimal 20 persen harus dialokasikan secara terpisah. RUU Sisdiknas kini menegaskan bahwa dana pendidikan kedinasan berasal dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga, seperti dalam PP Nomor 18 Tahun 2022 dan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022. Ini menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja pendidikan kedinasan secara lebih objektif.

Implikasi Pemisahan Anggaran Pendidikan

Pemisahan dana pendidikan kedinasan dari alokasi umum menjadi isu yang sering muncul dalam Key Discussion. Dalam draf RUU Sisdiknas versi 8 Juli 2026, Pasal 233 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa pendanaan pendidikan nasional tidak boleh digunakan untuk program pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian/lembaga. Ketentuan ini diharapkan mampu mencegah kegunaan dana pendidikan umum yang tidak seimbang, terutama dalam menghadapi masalah penyebaran pendanaan di seluruh wilayah Indonesia.

“RUU ini bukan hanya memperkuat kewajiban pemerintah, tetapi juga memberikan ruang bagi masing-masing lembaga untuk mengelola dana pendidikan kedinasan secara lebih proporsional,” tambah Hetifah, yang juga dikenal sebagai anggota Komisi X DPR.

Key Discussion juga menyoroti perbandingan anggaran pendidikan kedinasan dan umum. Dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggota komisi tersebut menyebut bahwa dana pendidikan kedinasan pada 2025 mencapai Rp 104,5 triliun, sementara pendidikan umum hanya Rp 91,4 triliun. Angka ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan pendanaan, karena pendidikan kedinasan hanya melayani sekitar 13 ribu orang, sedangkan pendidikan umum mencakup 64 juta peserta didik. Hetifah mengatakan, pemisahan anggaran ini akan membantu mengatasi ketidakseimbangan tersebut.

RUU Sisdiknas kini menjadi salah satu fokus utama Key Discussion di DPR. Selain memperkuat alokasi anggaran minimal 20 persen, RUU ini juga mencakup usulan perubahan sistem pengelolaan pendidikan nasional, seperti penyesuaian mekanisme penyebaran dana dan kebijakan pembelajaran. Para anggota komisi menyatakan bahwa RUU ini penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kebijakan pemisahan anggaran kedinasan dan umum diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di semua tingkat, baik untuk sekolah berbasis kelembagaan maupun masyarakat umum.

Dalam Key Discussion yang terus berlangsung, banyak pihak juga menyoroti perlunya sinergi antara pendidikan kedinasan dan umum. Hetifah menekankan bahwa RUU Sisdiknas harus menjadi alat untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendidikan tinggi kedinasan dan pendidikan umum, terutama dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. Pemisahan anggaran diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana, meminimalkan konflik kepentingan, dan memastikan bahwa setiap sektor pendidikan menerima pendanaan sesuai fungsi dan kebutuhan masing-masing.

Gabung diskusi