Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Nasional

Main Agenda: Jalan Berliku Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jessica Johnson - kabarsaji.com 3 mins read 12 views

Jalan Berliku Pembahasan RUU Perampasan Aset Main Agenda kembali menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung pada ke-25 masa persidangan V

Main Agenda: Jalan Berliku Pembahasan RUU Perampasan Aset

Jalan Berliku Pembahasan RUU Perampasan Aset

Main Agenda kembali menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung pada ke-25 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, Selasa, 14 Juli 2026. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menyangkal berita viral di media sosial yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks, dan Komisi III DPR tetap menjalankan proses diskusi terbuka mengenai rancangan undang-undang ini sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan. Main Agenda ini menandai upaya legislatif untuk mendorong perampasan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dan pengelolaan kekayaan negara.

Proses Diskusi RUU Perampasan Aset

Rapat paripurna yang diadakan pada ke-25 masa persidangan tersebut menjadi panggung bagi Sari Yuliati untuk menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2026. “RUU ini tidak hanya menjadi kebutuhan legislatif, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap aspirasi rakyat yang harus diakomodasi,” jelasnya. Menurut Sari, pembahasan RUU ini menjadi Main Agenda karena relevansinya dalam mengatasi masalah penyelewengan kekayaan negara dan memastikan keadilan dalam proses pemulihan aset. Dalam prosesnya, Komisi III DPR terus menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan lembaga kehakiman.

Komisi III DPR, pada Senin, 13 Juli 2026, kembali mengadakan pertemuan untuk membahas RUU ini. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah ahli hukum dan mahasiswa yang memberikan masukan terkait penyusunan aturan. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan bahwa hingga saat ini, 24 elemen masyarakat sudah diundang. Rencananya, dalam sisa masa sidang, 8 narasumber akan dipanggil guna memperkaya perspektif. Dalam sesi ini, pembahasan Main Agenda RUU Perampasan Aset difokuskan pada mekanisme pengambilan keputusan dan perlindungan hak pemilik aset.

Kontroversi dan Pandangan Masyarakat

RUU Perampasan Aset pertama kali diajukan pada tahun 2008, namun usulan tersebut kandas akibat perbedaan pendapat di antara fraksi. Setelah hampir satu dekade, RUU ini kembali masuk ke dalam Prolegnas pada 2015, tapi pembahasan dihentikan hingga 2020. Pada 2021 dan 2022, RUU ini diusulkan kembali, tetapi kembali terhambat karena fokus DPR dan pemerintah pada rancangan undang-undang lainnya, seperti RUU Ibu Kota Negara. Kini, dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas prioritas 2026, Main Agenda ini mendapatkan perhatian khusus sebagai prioritas nasional.

Dalam laporan Tempo edisi 11 Februari 2024, disebutkan bahwa ada kekhawatiran di kalangan pimpinan partai politik terkait penerapan RUU Perampasan Aset. Potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum menjadi isu utama, terutama dalam Pasal 2 versi ketiga RUU ini yang memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) juga memicu diskusi karena bisa menyasar aset yang tidak seimbang dengan pendapatan. Main Agenda RUU ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara efisiensi administrasi dan perlindungan hak warga negara.

“Kami berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah justru menjadi korban,” ujar Habiburokhman, politikus Partai Gerindra, saat berbicara di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Senin, 13 Juli 2026.

Pembahasan Main Agenda RUU Perampasan Aset dinilai sebagai isu yang kompleks. Meski DPR mengklaim perlu dilakukan pembahasan untuk meningkatkan efektivitas hukum, sejumlah elemen masyarakat tetap memperhatikan mekanisme pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan otoritas. Kritik terutama tertuju pada Pasal 2 yang memperbolehkan penahanan aset tanpa proses persidangan lengkap. Dalam konteks ini, Main Agenda RUU Perampasan Aset menjadi poin penting untuk mengukur kesiapan pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan yang seimbang antara kepentingan negara dan hak individu.

Komitmen untuk mempercepat proses RUU ini terus dipertahankan, meski masih ada perdebatan terkait peran lembaga pemerintah dalam implementasi. Pada 9 September 2025, delapan fraksi partai politik sepakat memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas prioritas 2026, menunjukkan bahwa Main Agenda ini sudah mendapat dukungan kuat dari kalangan legislatif. Namun, pembahasan akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar mendukung tujuan nasional dan tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu.

Gabung diskusi