Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Nasional

Meeting Results: DPR Pertimbangkan Usul Pembentukan Lembaga Pengelola Aset

Michael Anderson - kabarsaji.com 3 mins read 9 views

Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset: DPR Kembali Evaluasi Usulan Lembaga Pengelola Aset Meeting Results - Dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR

Meeting Results: DPR Pertimbangkan Usul Pembentukan Lembaga Pengelola Aset

Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset: DPR Kembali Evaluasi Usulan Lembaga Pengelola Aset

Meeting Results – Dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR sedang menimbang usulan pembentukan lembaga pengelola aset sebagai bagian dari upaya menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut. Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa lembaga legislatif terus menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, elemen mahasiswa, dan para ahli, untuk memperkaya isu-isu yang menjadi fokus diskusi. “Pembahasan ini merupakan hasil dari berbagai rapat yang telah dilakukan, dan kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat,” ujarnya dalam sesi rapat yang diadakan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 14 Juli 2026.

Salah satu usulan yang mendapat perhatian utama dalam rapat kali ini adalah pembentukan institusi khusus yang bertugas mengelola aset yang dirampas dalam tindak pidana. Saan Mustopa menekankan bahwa DPR sedang mengevaluasi apakah perlu adanya lembaga ini untuk memastikan proses penegakan hukum lebih transparan dan efisien. “Kami berdiskusi tentang berbagai aspek, termasuk penyelesaian kasus perampasan aset secara lebih cepat dan akuntabel,” tambahnya. Proposal ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset negara dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

“Rapat ini menjadi momentum penting untuk mengajukan perubahan yang lebih signifikan pada RUU Perampasan Aset,” kata Sari Yuliati, WAKIL Ketua DPR lainnya. Ia menambahkan bahwa isu mengenai penolakan DPR terhadap RUU ini sebelumnya sering disebut sebagai berita palsu. “Komisi III tetap berkomitmen untuk mendorong RUU ini menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026,” imbuhnya.

Proses Legislasi dan Tantangan RUU Perampasan Aset

Rapat tersebut menjadi bagian dari rangkaian diskusi yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. DPR mengakui bahwa ada tantangan signifikan dalam proses legislasi RUU Perampasan Aset, terutama mengingat beberapa fraksi partai politik masih bersikukuh pada pendapat mereka. Meski demikian, Saan Mustopa menegaskan bahwa hasil rapat kali ini memberikan harapan baru. “Dengan masukan yang telah dikumpulkan, kami akan memperbaiki rancangan RUU agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan negara,” jelasnya.

Rapat ini juga membahas langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan RUU dalam tahun ini. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, mengatakan bahwa ada 24 kelompok masyarakat yang sudah diundang untuk berpartisipasi dalam diskusi, dan delapan narasumber tambahan akan dipanggil sebelum masa sidang berakhir. “Kami berharap dengan kolaborasi yang lebih luas, RUU ini dapat segera dibahas secara mendalam dan disahkan,” tuturnya. Proses ini dianggap krusial untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum terkait aset yang dirampas oleh pelaku tindak pidana.

Komisi III DPR, sebagai alat kelengkapan dewan yang menangani RUU ini, menegaskan bahwa keberhasilan pembahasan tergantung pada konsensus yang tercapai antara seluruh fraksi. Saan Mustopa menambahkan bahwa rapat kali ini akan menjadi titik balik jika usulan pembentukan lembaga pengelola aset dapat disepakati. “Hasil rapat ini akan menjadi dasar bagi keputusan akhir, dan kami berharap bisa menyelesaikan RUU ini sebelum akhir tahun,” ujarnya.

Konteks Sejarah dan Perkembangan RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset pertama kali diajukan pada 2008, tetapi ditolak oleh DPR karena masih ada ketidaksepahaman antarfraksi. Setelah hampir satu dekade, rancangan ini kembali diusulkan pada 2015 dan masuk Prolegnas. Namun, hingga 2020, belum ada langkah konkrit dalam pembahasan. “DPR mengakui bahwa RUU ini penting, tetapi butuh waktu untuk mencapai kesepakatan yang memadai,” kata Saan Mustopa. Kini, dengan dukungan delapan fraksi partai politik, RUU tersebut kembali menjadi prioritas 2026.

Sejarah RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa rancangan ini telah melalui beberapa masa sidang dan pendengaran umum. Tahun 2021 dan 2022, RUU ini kembali masuk Prolegnas, meskipun kembali tertunda karena fokus legislatif pada RUU lain seperti RUU Ibu Kota Negara dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, dengan berbagai perubahan yang diusulkan, termasuk pembentukan lembaga pengelola aset, DPR kini berupaya agar RUU ini dapat segera disahkan. “Pembahasan RUU ini akan menjadi referensi penting untuk kebijakan aset negara di masa depan,” tutur Habiburokhman.

Konten yang disampaikan dalam rapat juga mencakup dampak sosial dan ekonomi dari pengelolaan aset yang lebih terstruktur. Saan Mustopa menjelaskan bahwa pembentukan lembaga pengelola aset diharapkan dapat mengurangi konflik terkait kepemilikan aset yang dirampas, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaannya. “Kami ingin memastikan bahwa aset negara dikelola secara profesional dan tidak ada kepentingan pribadi yang mengganggu keadilan,” katanya. Rapat ini dianggap sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya sempat terhambat oleh berbagai polemik.

Gabung diskusi