Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo

Mary Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 15 views

Pilihan editor: KPK Fokus Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Sukoharjo KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo menjadi fokus

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo

Pilihan editor: KPK Fokus Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Sukoharjo

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo menjadi fokus penyelidikan terkini lembaga anti korupsi tersebut. Pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis, 9 Juli 2026, tim penyidik KPK terus memperluas investigasi terhadap dugaan keterlibatan Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam penyelidikan ini, KPK juga menggali keterkaitan antara kebijakan keuangan dan kebijakan pemerintahan yang mungkin terjadi selama masa jabatan Etik dan suaminya.

Penggunaan Kode Khusus dalam Sistem Pemerasan

Dugaan korupsi pemerasan di Pemkab Sukoharjo, menurut informasi yang dihimpun, berlangsung sejak 2010 hingga 2021, ketika Wardoyo menjabat sebagai bupati selama dua periode. Dalam masa jabatannya, ia dikenal menggunakan kode-kode rahasia untuk memerintahkan pegawai menyetorkan dana ke dalam sistem setoran. Salah satu kode yang digunakan adalah “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang berarti “sudah dilantik, jangan diam saja”. Kode ini, menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berfungsi sebagai pengingat bahwa setoran tersebut wajib dilakukan setiap kali ada kebijakan baru yang diambil oleh kepala daerah.

KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo juga menemukan bahwa Etik Suryani, yang saat ini menjabat sebagai bupati, melanjutkan sistem tersebut dengan menetapkan kode lain seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?” dan “padakno karo bapak”. Kode-kode ini, menurut Asep, memperkuat skema pemerasan dengan menyelaraskan mekanisme penerimaan uang antar anggota tim. Kode “padakno karo bapak” dianggap sebagai perintah untuk samakan dana yang diperoleh dari pegawai dengan jumlah yang diterima oleh bupati sebelumnya, Pak WDY.

Proses Pemeriksaan dan Kesehatan Tersangka

KPK belum merilis detail lengkap mengenai keterlibatan Wardoyo Wijaya dalam kasus ini. Meski demikian, penyidik masih terus memantau perkembangan kesehatan suami Etik yang sedang sakit, karena kondisi tersebut dapat memperlambat proses pemeriksaan. “Kondisi kesehatan akan memengaruhi langkah-langkah penyelidikan, begitu,” jelas Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Investigasi KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo mencakup pengelolaan dana yang terjadi dalam berbagai posisi pemerintahan, termasuk Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko. Diduga, Richard mewajibkan eselon III menyetorkan potongan upah pungut sebagai bagian dari sistem setoran rutin. Selain itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, juga diduga menjadi perantara dalam mengumpulkan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dana yang Diperoleh dan Skema Pemerasan

Dari hasil OTT, KPK menyebutkan bahwa Etik Suryani menerima total uang sebesar Rp 840 juta selama periode jabatan 2024-2026. Rinciannya, tahun 2024 mencapai Rp 245 juta; 2025 sekitar Rp 350 juta; dan 2026 sebesar Rp 245 juta. Sementara itu, Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan dana senilai Rp 1,2 miliar dari 2022 hingga 2024. Dana tersebut, menurut KPK, terkait dengan setoran dari OPD yang dikelola Tri Mulyo.

Skema pemerasan ini, terungkap dalam investigasi KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Suami Bupati Sukoharjo, memanfaatkan penyalahgunaan wewenang untuk memastikan dana masuk ke sistem. Selain itu, KPK juga menemukan indikasi bahwa ada pengadaan barang atau jasa yang dilakukan secara fiktif, sehingga menghasilkan dana tambahan yang diambil oleh pelaku. Para pegawai yang terlibat diduga terpaksa memenuhi perintah dari atasannya untuk menyetorkan uang secara rutin.

Keterlibatan Tersangka dan Pasal Hukum

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B, ter

Gabung diskusi