Live voltage Agustus 2, 2026
Power Radar
Metro

KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami

Mark Martin - kabarsaji.com 4 mins read 12 views

KPK Terus Periksa Kesaksian Bupati Sukoharjo Mengenai Suaminya KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami

KPK Terus Periksa Kesaksian Bupati Sukoharjo Mengenai Suaminya

KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam keterangan yang diberikan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait barang bukti yang diduga berkaitan dengan suaminya, Wardoyo Wijaya. Dalam penyelidikan kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, KPK mengeksplorasi detail tentang bagaimana suami Etik diperkirakan terlibat dalam praktik korupsi. Tim penyidik memastikan setiap aspek keterangan tersebut dianalisis secara menyeluruh untuk mengungkap pola penyalahgunaan wewenang.

Barang Bukti dan Sumber Dana Jadi Fokus Utama

Penyidik KPK memperhatikan barang bukti yang disita sebagai bukti keikutsertaan Wardoyo Wijaya dalam kasus korupsi. “Keterangan tentang barang bukti menjadi kunci untuk memahami alur dana serta peran suami Bupati Sukoharjo,” ujar Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik mencari bukti hubungan antara harta milik bupati dan suaminya, termasuk sumber dana yang diduga diperoleh melalui pemerasan.

KPK juga mengungkap bahwa selama dua periode jabatan Wardoyo Wijaya sebagai bupati Sukoharjo (2010–2015 dan 2016–2021), suami Etik dikenal memberikan instruksi rahasia kepada staf di lingkungan Pemkab Sukoharjo. “Dalam proses ini, kita memastikan barang bukti milik suami bupati sebelumnya atau dari periode jabatannya,” kata Budi, menambahkan bahwa pola pemisahan harta antara pasangan suami istri menjadi bagian dari analisis penyidik.

Etik Suryani Akui Barang Bukti Milik Suami

Saat diperiksa, Etik Suryani membenarkan bahwa barang bukti yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 merupakan milik suaminya. “Semua barang yang ditemukan memang milik Wardoyo Wijaya, sementara perhiasan saya beli sebelum menjabat sebagai bupati,” tambahnya, menjelaskan bahwa harta tersebut diduga hasil dari praktik korupsi yang terjadi selama masa jabatannya. Etik juga menegaskan bahwa ia tidak mengambil bagian langsung dalam pemerasan, tetapi diduga menerima dana dari proses yang dijalankan suaminya.

KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami – Dalam kesaksian Etik, KPK mengeksplorasi apakah barang bukti tersebut diperoleh melalui korupsi atau dari sumber lain. Ia mengakui bahwa suaminya menggunakan kode tertentu untuk memerintahkan staf mengumpulkan dana dari pegawai. “Bupati sebelumnya pernah memerintahkan jajaran BPKAD dengan instruksi ‘wes dilantik ojo mendeleng wae’ (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja),” jelas Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat menjelaskan pola korupsi yang terindikasi.

Kode Perintah dan Keterlibatan Pemimpin

Kode perintah seperti “padakno karo bapak” (samakan dengan bapak) diduga digunakan Wardoyo Wijaya untuk memastikan staf tetap mengikuti praktik pemerasan yang dimulai saat ia menjabat bupati. KPK menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan mencerminkan hubungan antara suami Etik dan jajaran pemerintahan. “Pemkab Sukoharjo mencatat penerimaan dana sebesar Rp 840 juta selama periode 2021 hingga 2026,” tambah Asep, menjelaskan bahwa dana tersebut diduga berasal dari penyalahgunaan kewenangan oleh suami bupati.

Dalam penyelidikan, KPK juga menelusuri bagaimana dana tersebut dialokasikan. Dugaan korupsi mencakup pengeluaran fiktif dan markup pengadaan yang diberikan ke Bagian Umum. Etik diduga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, untuk mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah. Pola ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif antara suami bupati dan pejabat lokal dalam memperluas skala korupsi.

Pemerasan dan Keterlibatan Pegawai

KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami – Penyidik menemukan bahwa dana sebesar Rp 2,93 miliar yang diterima Etik dalam periode 2021–2026 berasal dari potongan upah pungut yang dikumpulkan oleh Richard Tri Handoko, Kepala BPKAD Sukoharjo. “Ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang sistematis,” kata Asep, menambahkan bahwa penerimaan dana tersebut mencerminkan pengelolaan korupsi yang diduga melibatkan pegawai eselon III. KPK sedang memeriksa apakah ada pengaturan lebih lanjut dari suami Etik terhadap proses pengumpulan dana tersebut.

Etik Suryani disebut sebagai bagian dari skema yang diduga terstruktur. Ia diduga memerintahkan pegawai untuk memperkenalkan pengeluaran fiktif yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan operasional. “Barang bukti ini menjadi bukti bahwa ada transaksi korupsi yang melibatkan seluruh jajaran,” ujar Asep, menjelaskan bahwa dana diperkirakan dialokasikan untuk kebutuhan pribadi atau keuntungan keluarga suami bupati.

Konsekuensi dan Tindak Lanjut Penyidikan

Dengan adanya kesaksian Etik Suryani, KPK memperkuat klaim bahwa kasus korupsi di Sukoharjo melibatkan suami bupati. “KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami menjadi bagian dari upaya menelusuri akar masalah korupsi,” jelas Budi Prasetyo. Ia mengungkapkan bahwa penyidik sedang menyusun bukti tambahan untuk memastikan peran Wardoyo Wijaya dalam korupsi tersebut.

Pemeriksaan lanjutan akan menelusuri apakah suami Etik memerintahkan sejumlah pegawai untuk menyembunyikan dana yang diperoleh melalui pemerasan. KPK juga akan memeriksa apakah ada keterlibatan lebih lanjut dari pihak eksternal, seperti pengusaha atau kelompok kekuasaan, dalam mengalirkan dana ke lingkungan Pemkab Sukoharjo. “Kasus ini menunjukkan pola korupsi yang terjadi sejak awal periode jabatannya suami Bupati Sukoharjo,” tambah Budi, menegaskan bahwa KPK Dalami Kesaksian Bupati Sukoharjo Soal Sang Suami adalah langkah penting untuk menegakkan hukum.

Gabung diskusi