Solving Problems: Penyidikan Febrie Adriansyah Jangan Jadi Jeruk Makan Jeruk
Penyidikan Febrie Adriansyah: Solusi untuk Menghindari 'Jeruk Makan Jeruk' Solving Problems - Isu penyidikan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Penyidikan Febrie Adriansyah: Solusi untuk Menghindari ‘Jeruk Makan Jeruk’
Solving Problems – Isu penyidikan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung, menjadi topik utama dalam pembahasan penyelesaian masalah korupsi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa transfer kasus ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum secara normatif, sekaligus menjadi langkah strategis dalam penyelesaian masalah kriminalitas korupsi.
Kejagung dan Polri: Perbedaan Fungsi dalam Proses Hukum
Yusril menekankan bahwa dalam kasus korupsi, penyidikan biasanya dilakukan oleh Polri, sementara penuntutan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Ia menyampaikan, “Dari sudut pandang hukum acara, penyelesaian masalah lebih cepat jika penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Yusril dalam pernyataan tertulis, Senin, 13 Juli 2026. Dengan Kejagung yang menyidik dan menuntut secara bersamaan, berkas perkara dapat dihindari dari pengulangan yang sering terjadi ketika kedua instansi bekerja terpisah.
Kejagung memiliki kewenangan untuk menyidik dan menuntut, sehingga menyelesaikan masalah secara lebih efisien. Yusril menjelaskan bahwa kejagungan secara langsung mengawasi tahapan hukum, dari penyidikan hingga penuntutan. “Dengan kejagungan menyidik sekaligus menuntut, proses hukum menjadi lebih terpadu, karena penyelesaian masalah tidak terpecah antara dua lembaga,” tambah Yusril. Hal ini bisa mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah korupsi, sekaligus memastikan koordinasi yang lebih baik.
Pentingnya Independensi dan Objektivitas dalam Penyelesaian Masalah
Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa tantangan utamanya kini bukan lagi soal kecepatan, melainkan memastikan independensi dan objektivitas dalam penyelesaian masalah. Ia menyoroti kepedulian publik terhadap keberhasilan Kejagung menangani kasus ini secara tegas, mengingat Febrie pernah menjabat sebagai mantan Jampidsus. “Publik mungkin mempertanyakan apakah ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa yang menangani pernah menjadi bawahan tersangka,” jelas Yusril.
Menurut Yusril, penanganan kasus ini menjadi ujian penting untuk menjaga reputasi dan kredibilitas Kejagung sebagai institusi penegak hukum. Ia juga menyebut bahwa KPK memiliki kewenangan supervisi dalam proses tersebut, serta pengawasan dari masyarakat luas sangat dibutuhkan agar semua tahapan sesuai prinsip negara hukum. Dengan begitu, penyelesaian masalah korupsi bisa dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga publik yakin bahwa proses hukum tidak dibiasakan oleh kepentingan pribadi.
Yusril menegaskan dukungan pemerintah terhadap pengawasan publik. “Pemerintah memberi ruang luas kepada media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan ahli hukum untuk mengawasi serta memberikan kritik terhadap penyidikan dan penuntutan kasus ini,” ujarnya. Hal ini memberikan kepastian bahwa penyelesaian masalah tidak hanya bergantung pada lembaga hukum, tetapi juga didorong oleh partisipasi aktif masyarakat dan lembaga pemerintah.
Kasus yang dilimpahkan mencakup tiga laporan, yaitu korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap. Kasus-kasus ini terjadi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka, meski hingga kini belum ditahan. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni DR dan FA,” kata Inspektur Jenderal Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kebijakan transfer kasus ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam penyelesaian masalah korupsi yang sering kali dianggap lambat dan dipengaruhi oleh faktor internal. Dengan Kejaksaan Agung yang menyidik langsung, proses penyelesaian masalah dapat dijaga agar tetap profesional dan independen. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghindari konflik kepentingan, terutama dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum itu sendiri.
