Topics Covered: NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu Topics Covered - Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali menjadi sorotan dalam perdebatan
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di RUU Pemilu
Topics Covered – Partai Nasional Demokrat (NasDem) kembali menjadi sorotan dalam perdebatan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan penjelasan mengenai usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dalam RUU Pemilu. Menurut Rifqi, usulan ini bertujuan untuk memastikan kualitas representasi politik di tingkat nasional tetap terjaga, dengan memperkuat peran partai kecil dan kelompok masyarakat dalam pembentukan pemerintahan.
Mengapa Ambang Batas 7 Persen Menjadi Fokus?
Usulan 7 persen diambil sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyebut ambang batas 4 persen saat ini tidak konstitusional secara bersyarat. Dalam keterangan yang diberikan, Rifqi menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan agar sistem pemilu lebih seimbang dengan prinsip keterwakilan rakyat. “Peningkatan ambang batas ke 7 persen akan mencegah terbentuknya partai yang tidak memiliki kemampuan untuk berpartisipasi secara signifikan dalam proses politik,” tutur mantan anggota DPR ini.
Menurut Rifqi, usulan ini bukan hanya berdampak pada tingkat nasional, tetapi juga memperluas ruang bagi partai-partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menekankan bahwa ambang batas yang lebih tinggi akan membantu menjaga kualitas kandidat dan kebijakan yang diusung, sehingga meminimalkan risiko terbentuknya pemerintahan yang tidak stabil atau tidak representatif.
Proses Legislasi dan Kesepahaman Internal NasDem
Usulan 7 persen ini menjadi bagian dari revisi RUU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam rapat diskusi internal, Rifqi menyampaikan bahwa usulan tersebut telah mendapatkan kesepahaman dari seluruh pengurus partai. “Kami memperhatikan aspirasi masyarakat dan kelompok-kelompok kecil yang merasa kurang terwakili,” ujarnya.
“Peningkatan ambang batas ke 7 persen adalah langkah yang penting untuk menjaga keseimbangan antara jumlah partai dan kualitas perwakilan dalam DPR,”
kata Rifqi dalam wawancara terpisah. Ia menambahkan bahwa pengusulan ini merupakan bagian dari upaya NasDem untuk memperbaiki sistem pemilu agar lebih adil dan transparan.
Dalam perjalanan penyusunan RUU Pemilu, NasDem telah melakukan kajian mendalam terkait berbagai aspek, termasuk metode penghitungan ambang batas. Rifqi menyebutkan bahwa pihaknya juga mengevaluasi kemungkinan penerapan sistem berjenjang, di mana ambang batas berbeda untuk tingkat daerah dan nasional. “Kami ingin sistem ini bisa berjalan efektif, sekaligus memperkuat keberagaman partai di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Peran DIM dalam Mempersiapkan RUU Pemilu
Sebagai bagian dari persiapan, NasDem telah menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai referensi dalam penyusunan RUU Pemilu. DIM ini dibuat sejak awal 2026, dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat, dan NGO. “DIM ini menjadi dasar untuk mengembangkan RUU Pemilu yang lebih komprehensif dan berkelanjutan,” jelas Rifqi.
“Kami ingin DIM ini bisa menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislatif. Dengan demikian, revisi UU Pemilu dapat berjalan lebih baik,”
ujarnya dalam sebuah forum diskusi. DIM juga diharapkan bisa memperkuat koordinasi antar partai dalam mencapai kesepakatan tentang ambang batas parlemen dan berbagai isu krusial lainnya.
Proses penyusunan DIM ini dilakukan secara transparan dan kolaboratif, dengan mengumpulkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Rifqi menyebut bahwa selain ambang batas parlemen, DIM juga mencakup topik-topik seperti penyempurnaan sistem pemilu proporsional, pengaturan daftar pemilih tetap (DPT), dan pengurangan jumlah kursi yang dialokasikan untuk partai besar. “Dengan menganalisis semua topik yang berkaitan, kami bisa memastikan RUU Pemilu yang diusulkan mencakup semua aspek penting,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari pertimbangan nasional, NasDem juga mengusulkan agar ambang batas parlemen sebesar 7 persen diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan pemilu. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi politik dari berbagai kelompok masyarakat, terutama yang memiliki suara kecil namun kuat dalam mewakili aspirasi tertentu. Dengan keterlibatan aktif masyarakat sipil, Rifqi yakin usulan ini akan mendorong kualitas pemilu yang lebih baik dan berkelanjutan.
