Main Agenda: Bupati Etik Suryani Gunakan Uang Pemerasan untuk Renovasi Rumah
Main Agenda: Bupati Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Korupsi Main Agenda - Terungkapnya skandal korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi
Main Agenda: Bupati Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Korupsi
Main Agenda – Terungkapnya skandal korupsi yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjadi sorotan utama dalam Main Agenda terbaru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Etik menyalurkan dana hasil pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke berbagai kebutuhan pribadi, termasuk renovasi rumah. Tindakan ini ditemukan sebagai salah satu indikasi kebijakan korupsi yang dijalankan secara sistematis.
Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Dari total tersangka, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lanjutan. KPK mengungkap bahwa skema pemerasan ini berlangsung selama periode pemerintahan sebelumnya, termasuk selama masa jabatan suami Etik.
Skema Pemerasan dengan Kode Bahasa Jawa
Dalam Main Agenda terbaru, KPK memaparkan bahwa Etik Suryani memanfaatkan kode bahasa Jawa sebagai alat untuk mempercepat penarikan dana. Misalnya, pernyataan seperti “Wes dilantik ojo mendeleng wae” yang berarti “Sudah dilantik, jangan diam saja” menjadi salah satu indikator penggunaan bahasa lokal untuk menutupi praktik korupsi. Metode ini dilakukan agar pungutan tidak terdeteksi secara langsung oleh pegawai atau masyarakat.
“ETS memerintahkan RTH untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia menjelaskan bahwa seluruh dana yang dikumpulkan disalurkan ke rekening pribadi atau kepentingan lain. Skema ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan pencairan dana dilakukan secara berkala sesuai periode jabatan.
Penyebab Penetapan Tersangka dan Bukti yang Ditemukan
KPK juga menemukan bukti kuat bahwa Etik Suryani mendorong Tri Mulyo, salah satu stafnya, untuk mengumpulkan dana rutin dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dalam Main Agenda, dijelaskan bahwa Tri Mulyo diberi instruksi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 500 juta per tahun sebagai “golekno 500 akhir tahun.” Selain itu, ada indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan roda empat, seperti Innova, yang menjadi bukti tambahan dalam penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar, dengan pungutan dilakukan hingga 2026. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang terkait dengan pemerasan dan penggunaan dana negara secara tidak sah.
Proses Penyelidikan dan Dampak bagi Masyarakat
Sejak pembukaan kasus pada 2026, KPK terus mengejar pelaku pemerasan yang melibatkan para pejabat di Sukoharjo. Dalam Main Agenda, dijelaskan bahwa proses penyelidikan mencakup pemeriksaan dokumen keuangan dan rekening pribadi para tersangka. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa transaksi pembelian kendaraan roda empat yang diduga berasal dari dana pemerasan tersebut.
Skandal ini menimbulkan gelombang protes dari masyarakat Sukoharjo. Banyak warga mengkritik pemerintah daerah yang dianggap mempermainat kebijakan pengelolaan dana publik. Etik Suryani dituduh menggunakan dana korupsi untuk memperbaiki fasilitas pribadi, sementara dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat seperti pendidikan atau kesehatan justru terabaikan. Dalam Main Agenda, KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi dapat terjadi secara terstruktur di tingkat daerah.
