Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Belum Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 4 mins read 13 views

g Polisi Belum Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan - Badan Pemeriksaan Kejaksaan Agung masih menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya

Polisi Belum Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung

Polisi Belum Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung

Polisi Belum Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan – Badan Pemeriksaan Kejaksaan Agung masih menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya sebelum menyerahkan Don Ritto kepada mereka. Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidik masih memperbaiki berbagai prosedur administratif sebelum melakukan pelimpahan kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto dan Febrie Adriansyah. Meski sudah ditahan sejak 10 Juli 2026, Don Ritto belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena ada beberapa langkah yang perlu diselesaikan dalam rangka memastikan kejelasan dokumen penyidikan.

Proses Penyidikan dan Persiapan Pelimpahan

Pelimpahan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung tidak bisa dilakukan secara langsung, terutama jika ada proses yang masih berlangsung. Seperti yang dijelaskan oleh Totok Suharyanto, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, penyidik sedang menyusun laporan lengkap tentang barang bukti dan alur penyidikan. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” ujarnya. Pelimpahan ke Kejaksaan Agung Agung ditargetkan akan dilakukan setelah semua prosedur selesai, termasuk verifikasi barang bukti yang telah disita.

Menurut penjelasan Yusuf Afandi, proses administratif ini sangat penting untuk menjaga integritas investigasi. “Kami perlu memastikan semua dokumen, seperti surat pemanggilan, laporan keuangan, dan bukti-bukti lain, telah lengkap dan akurat,” katanya. Dengan demikian, donasi dan kontribusi yang diberikan oleh Don Ritto dalam kasus ini akan tercatat secara rapih. Proses penyidikan juga masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang bisa memperkuat penuntutan.

Hasil Penggeledahan dan Bukti-Barukti yang Disita

Dalam operasi penyitaan yang dilakukan oleh penyidik, berbagai barang bukti ditemukan di berbagai lokasi. Salah satu lokasi yang menarik perhatian adalah rumah di Sentul, Bogor, di mana 74 kilogram emas batangan disita. Selain itu, uang tunai senilai sekitar Rp 540 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing juga ditemukan. Yusuf Afandi menekankan bahwa barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan sanksi hukum terhadap Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan terpisah di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965. Di sisi lain, dari Koin Money Changer, uang tunai senilai Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing juga disita. Yusuf Afandi menjelaskan bahwa barang-barang ini akan dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai bukti yang menunjukkan alur dana korupsi. Dengan adanya barang bukti yang lengkap, penyidikan akan lebih mudah menunjukkan bahwa Don Ritto terlibat dalam beberapa kasus korupsi yang berdampak signifikan.

Kondisi Tersangka dan Timeline Penyidikan

Don Ritto yang telah ditahan sejak 10 Juli 2026, sedang menjalani pemeriksaan rutin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, Febrie Adriansyah yang juga menjadi tersangka, belum ditahan karena proses penyidikan masih berlangsung. Yusuf Afandi menegaskan bahwa pelimpahan kasus ke Kejaksaan Agung Agung akan dilakukan secara bertahap setelah semua prosedur selesai. “Kami tidak ingin ada celah hukum yang bisa digunakan oleh para tersangka untuk menolak penuntutan,” kata Yusuf Afandi.

Proses penyidikan telah memasuki tahap pengumpulan bukti-bukti kuat, termasuk hasil audit internal dan laporan dari pihak terkait. Totok Suharyanto menambahkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Meski belum dilimpahkan, Don Ritto tetap menjalani pemeriksaan intensif guna memperjelas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Dengan adanya barang bukti yang memadai, polisi dapat memastikan bahwa pelimpahan akan dilakukan tanpa ada kekurangan.

Kasus Korupsi yang Menyelimuti Don Ritto

Kasus korupsi yang menjerat Don Ritto melibatkan beberapa proyek besar yang menimbulkan kerugian negara. Dalam penyidikan terhadap tiga kasus yang berbeda, yakni PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, Don Ritto dianggap sebagai salah satu pelaku utama. Totok Suharyanto menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan keuangan, tetapi juga menunjukkan keterlibatan politik yang cukup signifikan.

Febrie Adriansyah, sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dianggap memiliki peran penting dalam kasus korupsi ini. Meski belum ditahan, penyidik tetap mengawasi kegiatannya guna mengumpulkan lebih banyak bukti. Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proses pelimpahan akan segera dilakukan setelah semua bukti yang diperlukan terkumpul. “Polisi Belum Serahkan Don Ritto ke Kejaksaan Agung adalah karena ada beberapa langkah yang perlu diselesaikan, tetapi kami optimis proses akan selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, polisi terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksaan Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai dugaan korupsi yang terjadi. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, Don Ritto dan Febrie Adriansyah akan lebih mudah dihadapkan ke pengadilan. Pelimpahan tersebut diharapkan bisa mempercepat proses hukum dan menjamin keadilan bagi pihak yang terlibat.

Gabung diskusi