Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 2 mins read 13 views

Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan Polisi Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan - Badan Pemberantasan Penyuapan, Korupsi, dan Tindak

Polisi Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan

Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan – Badan Pemberantasan Penyuapan, Korupsi, dan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melalui Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, telah melimpahkan tiga dugaan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Febrie, yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan.

Transaksi kasus ini mencakup dua tersangka, yaitu Febrie dan Don Ritto, yang merupakan pihak swasta. Totok mengatakan bahwa pelimpahan berkas tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antara lembaga kejaksaan dan kepolisian. “Ini adalah bentuk kolaborasi profesional dalam menangani perkara korupsi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

Kasus yang Diselidiki

Kasus yang diserahkan melibatkan tiga proyek berbeda: korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa timnya menerima penyerahan tiga perkara tersebut sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses penanganan.

Rudi menegaskan bahwa meskipun kasus tersebut diambil alih oleh Jampidsus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan kelancaran investigasi. “Kami akan menjalankan tugas secara profesional dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian,” tambahnya.

Hasil Pemeriksaan di Lokasi Terkait

Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor. Dari sana, mereka menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu serta menyita 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 476 miliar. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Café de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, di mana ditemukan uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 dalam brankas.

Kasus terus berlanjut dengan pemeriksaan di lokasi lain seperti kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Tangerang Selatan; serta Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. Lokasi lain yang diperiksa meliputi rumah TK di Mega Kuningan, kantor DMG di Kuningan, kantor PT TML di Karet Kuningan, rumah DR di Gandaria Selatan, dan kediaman MILDK di Apartemen Pacific Place.

“Tentang rumah di Sentul, itu memang milik Jampidsus yang telah dimiliki sejak lama. Proses kepemilikan bisa dilihat dari awal, dan uang yang ditemukan pun memiliki pemilik serta kegiatan yang terkait, sehingga bisa diperiksa lebih lanjut,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juli 2026.

Saat ini, Febrie belum ditahan, sedangkan Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin. Proses penyelidikan dianggap masih dalam tahap awal, dengan banyak bukti dan pihak terkait yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Gabung diskusi