Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Nasional

Special Plan: Jampidsus Mundur, DPR: Penegakan Hukum Jangan Kendur

Jessica Johnson - kabarsaji.com 3 mins read 13 views

akan Hukum Jangan Kendur Special Plan - Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses pemerintahan, Special Plan menjadi strategi

Special Plan: Jampidsus Mundur, DPR: Penegakan Hukum Jangan Kendur

Jampidsus Mundur, DPR: Penegakan Hukum Jangan Kendur

Special Plan – Dalam rangka meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam proses pemerintahan, Special Plan menjadi strategi penting yang diterapkan oleh pihak-pihak terkait. Pada 11 Juli 2026, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan respons terhadap keputusan Febrie Adriansyah untuk mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia menegaskan bahwa Special Plan dalam pemberantasan korupsi tetap harus berjalan optimal, bahkan dengan adanya perubahan struktur kelembagaan.

Respons DPR terhadap Mundurnya Jampidsus

Kebijakan Special Plan ini ditegaskan Habiburokhman sebagai upaya menjaga keberlanjutan penegakan hukum. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyampaikan bahwa mundurnya Febrie tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan investigasi yang sedang berjalan. “Langkah pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau melemahkan penegakan hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Menyusul keputusan tersebut, Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan kasus korupsi terus dianalisis secara transparan. Habiburokhman menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk menjaga keberlanjutan investigasi, termasuk dalam mengawasi proses hukum yang berjalan dalam kerangka Special Plan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarlembaga seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI guna mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus Korupsi yang Menyebabkan Mundurnya Febrie

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna, mengumumkan pengunduran diri Febrie pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Keputusan ini terkait dengan keterlibatan Febrie dalam tiga kasus korupsi: PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatra. Dalam penyelidikan yang berlangsung di bawah Special Plan, kasus-kasus ini dianggap menjadi ujian bagi sistem hukum nasional.

“Proses hukum di lingkungan Kejaksaan Agung tidak akan terganggu meski Febrie mengundurkan diri,” kata Anang, Sabtu, 11 Juli 2026.

Kasus korupsi yang menimpa Febrie menyebabkan penyelidikan kepolisian menggeledah 13 lokasi, termasuk rumahnya di Sentul, Bogor. Di sana, petugas menemukan 74 kg emas batangan dan uang sekitar Rp476 miliar yang tersimpan dalam brankas tersembunyi di dinding kayu. Dalam penyitaan, polisi juga menelusuri kafe yang pernah dijadikan tempat pengawasan oleh Densus 88. Lokasi tersebut terletak di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan.

“Di sana, kami menyita uang sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di brankas kecil di balik brankas utama,” jelas Anang.

Kepolisian menemukan uang dalam brankas yang tersembunyi di lantai dua kafe. Febrie dikenal sering berkunjung ke tempat tersebut, yang menjadi salah satu titik fokus penyelidikan. Kebijakan Special Plan dalam investigasi ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keadilan meski ada perubahan dalam struktur kelembagaan.

Di sisi lain, keputusan Febrie mengundurkan diri memberikan ruang bagi pihak lain untuk mengambil alih tanggung jawab dalam Special Plan. Habiburokhman menyoroti peran Komisi III sebagai pengawas independen yang tetap aktif dalam proses hukum. “Fungsi pengawasan kami akan tetap dijaga dengan baik, agar semua proses hukum berjalan sesuai aturan,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Kasus yang melibatkan Febrie tidak hanya menyoroti keberhasilan Special Plan dalam mengungkap kejahatan korupsi, tetapi juga menunjukkan kekuatan investigasi yang terus berjalan. Dengan adanya bukti-bukti seperti emas batangan dan dana besar yang disita, keberlanjutan Special Plan diharapkan bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.

Gabung diskusi