Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Official Announcement: Modus Uang Hangus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Michael Anderson - kabarsaji.com 3 mins read 12 views

Modus Uang Hangus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diumumkan Penyidikan KPK Terus Mengeksplorasi Skema Korupsi Gratifikasi Official Announcement

Official Announcement: Modus Uang Hangus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Modus Uang Hangus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Diumumkan

Penyidikan KPK Terus Mengeksplorasi Skema Korupsi Gratifikasi

Official Announcement – Berdasarkan pengumuman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), semakin mendalam. Modus uang hangus yang digunakan sebagai alat untuk memperoleh kontrak pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR menjadi sorotan utama dalam penyelidikan ini. Menurut pengumuman resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 9 Juli 2026, KPK menegaskan bahwa Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi melalui metode inovatif ini sebagai bagian dari upaya menarik minat calon rekanan.

“Dalam pengumuman resmi, KPK menjelaskan bahwa uang hangus digunakan sebagai bentuk insentif awal untuk memastikan penunjukan langsung kepada pihak tertentu,” ujar Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, saat memberikan pernyataan resmi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Pernyataan resmi ini mengungkapkan bahwa skema ini melibatkan pembayaran sebelum kontrak diaktifkan, dengan nilai rata-rata sekitar 10 persen dari total paket pekerjaan. Metode ini dianggap efektif untuk mengontrol proses pengadaan dan memastikan kepentingan pribadi terpenuhi.

Pernyataan resmi juga menyebutkan bahwa selain uang hangus, Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi melalui jalur rekening dan akun trading. Ini mencakup dana yang dianggap sebagai kompensasi atas pengaruh yang diberikan selama proses penunjukan. Berdasarkan pengumuman resmi, total dana yang diterima mencapai Rp 30 miliar, dengan sebagian besar dana dialirkan melalui perantara orang kepercayaannya, Zakaria. Pernyataan resmi KPK menegaskan bahwa nilai uang hangus yang diterima mencapai Rp 7 miliar, sementara dana dari akun dan rekening mencapai Rp 16,4 miliar.

Detil Penerimaan Dana Melalui Skema Uang Hangus

Berdasarkan pengumuman resmi, KPK menyebutkan bahwa uang hangus diberikan dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekening pribadi Ma’ruf Cahyono. Pernyataan resmi menyatakan bahwa dana ini diterima dari pihak-pihak yang menjadi calon rekanan, yang kemudian memberikan kesepakatan untuk memperoleh kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pernyataan resmi menekankan bahwa metode ini tidak hanya memberi insentif awal, tetapi juga memastikan loyalitas calon rekanan terhadap kepentingan Ma’ruf.

Pernyataan resmi KPK mengungkapkan bahwa nilai uang hangus diberikan secara langsung maupun melalui perantara Zakaria. Modus ini dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan finansial sebelum pengadaan resmi dimulai. Dengan demikian, penerimaan gratifikasi tidak hanya mencakup dana yang dianggap sebagai kompensasi, tetapi juga memperkuat pengaruh Ma’ruf Cahyono dalam pengambilan keputusan pengadaan. Pernyataan resmi menambahkan bahwa dana ini diterima antara tahun 2021-2022, dengan nilai total mencapai Rp 14,4 miliar dari akun trading.

KPK dalam pengumuman resmi juga menyebutkan bahwa Ma’ruf Cahyono tidak dapat membuktikan asal-usul dana gratifikasi yang diterimanya. Selain itu, penerimaan gratifikasi ini tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima, menurut pernyataan resmi dari Taufik. Pernyataan resmi ini memberikan gambaran bahwa skema uang hangus bukan hanya alat memperoleh kontrak, tetapi juga menggambarkan praktik korupsi yang terstruktur dan terorganisir.

Peran Zakaria dalam Penyaluran Dana Gratifikasi

Dalam pengumuman resmi, peran Zakaria sebagai perantara ditekankan sebagai bagian dari strategi Ma’ruf Cahyono dalam memperoleh kontrak pengadaan. Zakaria diduga menjadi penghubung antara Ma’ruf Cahyono dan pihak-pihak yang menjadi calon rekanan. Pernyataan resmi menyebutkan bahwa Zakaria menerima dana dan kemudian menyalurkannya ke Ma’ruf Cahyono, memperkuat dugaan bahwa gratifikasi ini disusun secara sistematis. Pernyataan resmi menegaskan bahwa dana ini diberikan dalam bentuk tunai dan melalui transfer, dengan nilai total yang mencapai Rp 7 miliar sebagai biaya komitmen.

KPK dalam pengumuman resmi juga menjelaskan bahwa selain uang hangus, Ma’ruf Cahyono diduga memberikan instruksi kepada staf yang mengurus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Pernyataan resmi menyatakan bahwa instruksi ini bertujuan memastikan calon rekanan memenuhi keinginan Ma’ruf Cahyono atau Zakaria. Dengan demikian, pengumuman resmi ini tidak hanya menyebutkan modus uang hangus, tetapi juga mengungkapkan bahwa ada upaya pengaruh internal untuk memperkuat posisi dominan dalam proses pengadaan.

Berdasarkan pengumuman resmi, penyidikan KPK terus dilakukan untuk memperjelas alur dana gratifikasi. Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penyaluran dana melalui akun trading dan rekening nominee. Pernyataan resmi menegaskan bahwa dugaan penerimaan dana ini merupakan bagian dari skema korupsi yang terintegrasi, dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar. Pernyataan resmi menegaskan bahwa semua dana tersebut tidak disetorkan ke KPK dalam waktu yang disyaratkan, sehingga memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan.

Gabung diskusi