OJK: Transaksi Bursa Karbon Rp 93,81 Miliar per Juni 2026
OJK: Transaksi Bursa Karbon Rp 93,81 Miliar per Juni 2026 OJK - Sampai 30 Juni 2026, nilai transaksi di bursa karbon Indonesia masih tercatat di bawah target
OJK: Transaksi Bursa Karbon Rp 93,81 Miliar per Juni 2026
OJK – Sampai 30 Juni 2026, nilai transaksi di bursa karbon Indonesia masih tercatat di bawah target Rp 100 miliar. Menurut data OJK, hingga saat ini, total transaksi mencapai Rp 93,81 miliar dengan frekuensi 431 kali. Angka ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat memberi sambutan di acara peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta pada 9 Juli 2026.
"Saat ini transaksi bursa karbon kita masih Rp 93,81 miliar, yang jauh dari pencapaian maksimal," ujarnya.
Dalam periode yang sama, volume transaksi bursa karbon mencapai 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen. Dari total tersebut, terdapat 155 pengguna jasa yang telah melakukan transaksi. OJK berkomitmen memperkuat sistem perdagangan karbon melalui tiga strategi utama.
Pilar Penunjang Integritas Pasar
Langkah pertama OJK adalah mengeluarkan panduan kepada sektor jasa keuangan yang diawasi, untuk mendukung ekosistem bursa karbon. Fokus kedua adalah meningkatkan kapasitas industri keuangan melalui bimbingan dan dukungan terhadap pelaku usaha. Ini bertujuan memitigasi risiko iklim serta mendorong inovasi instrumen pembiayaan berkelanjutan.
Sebagai pilar ketiga, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 pada 6 Juli 2026. Regulasi ini mengubah POJK 14 Tahun 2023 dan memperkuat kerangka hukum perdagangan karbon. Friderica menjelaskan bahwa aturan tersebut telah disesuaikan dengan Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
Perubahan Regulasi dan Sistem Registri
POJK 10/2026 mengharuskan unit karbon tercatat dalam SRUK, menggantikan fungsi SRN PPI. "Ini adalah langkah untuk memastikan interoperabilitas dan integritas pasar karbon kita," tambah Friderica. Perpres 110/2025 sendiri merupakan revisi dari Perpres 98/2021, yang mengatur instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional.
OJK optimis bahwa regulasi baru ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar global, dengan memastikan sistem karbon yang terpadu dan terpercaya.
