Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Special Plan: Polisi Periksa Petinggi Wika di Kasus Korupsi Pabrik Gula

Jessica Johnson - kabarsaji.com 4 mins read 8 views

Special Plan: Polisi Periksa Petinggi Wika dalam Kasus Korupsi Pabrik Gula Special Plan - Kepolisian RI melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Special Plan: Polisi Periksa Petinggi Wika di Kasus Korupsi Pabrik Gula

Special Plan: Polisi Periksa Petinggi Wika dalam Kasus Korupsi Pabrik Gula

Special Plan – Kepolisian RI melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Korps Kriminal) tengah menggelar penyelidikan dalam kasus korupsi pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo, yang menjadi bagian dari Special Plan untuk memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis pemerintah. Proyek ini dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, dengan bantuan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika, dalam periode tahun 2016 hingga 2022. Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 93 saksi, termasuk sejumlah petinggi aktif dan mantan pejabat Wika yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penyidikan ini dilakukan sebagai bagian dari Special Plan yang menargetkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Proses Penyelidikan dan Bukti Keterlibatan Petinggi

Kepala Unit Direktorat Penindakan Korps Kriminal, Ajun Komisaris Besar Yudhi Saroja, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi dari internal Wika difokuskan pada rentang waktu kejadian korupsi, yaitu antara tahun 2016 hingga 2022. Ia menegaskan bahwa para saksi yang diperiksa mencakup individu yang saat ini menjabat maupun mantan pejabat, sehingga memastikan semua lini pihak terlibat dalam proyek ini mendapat sorotan. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC), yang menjadi dasar penilaian kinerja proyek.

Proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo ini dianggap sebagai bagian dari Special Plan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun, dalam praktiknya, proyek ini diakui telah menyimpang dari target kinerja yang dijanjikan. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara mencapai Rp 645,2 miliar, karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini bertujuan mengungkap pola korupsi yang terjadi dalam skema EPCC, yaitu model pengadaan yang mengintegrasikan perencanaan, pengadaan, konstruksi, dan komisioning.

Langkah Penyidik dan Lokasi Pemeriksaan

Penyidik tidak hanya memeriksa saksi dan ahli, tetapi juga melakukan penggeledahan di empat lokasi penting, yaitu Kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Indonesia Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah seorang berinisial TD di Surabaya, serta Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. Dokumen-dokumen yang disita menjadi bukti tambahan untuk memperkuat kasus korupsi. Dalam penyelidikan ini, dua tersangka telah ditetapkan: Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, DPP, dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahja Sejahtera. Keduanya dijerat dalam beberapa pasal pidana, termasuk UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Special Plan ini, penyidik juga menyoroti bagaimana proses pengawasan atas proyek pabrik gula perlu diperketat. Proyek yang awalnya dirancang sebagai program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendorong pertumbuhan sektor gula ternyata gagal mencapai hasil yang diharapkan. Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dialokasikan untuk proyek ini, tetapi hanya sebagian kecil dari nilai kontrak yang terpenuhi. Hasil pekerjaan yang tidak optimal menciptakan kesenjangan antara investasi yang dilakukan dan manfaat yang diperoleh negara.

Kerugian Negara dan Konsekuensi Hukum

Kerugian negara akibat proyek ini mencapai hampir Rp 650 miliar, menurut laporan BPK. Penyidik menyatakan bahwa pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, tetapi konstruksi dan performa pekerjaan tidak memenuhi target yang ditetapkan. Dengan dana yang besar, proyek ini seharusnya menjadi contoh keberhasilan dalam pengembangan infrastruktur BUMN, tetapi kini menjadi bahan investigasi dalam Special Plan untuk menangani tindak pidana korupsi secara lebih sistematis.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena mengungkapkan bagaimana korupsi bisa terjadi dalam proyek strategis dengan skema EPCC. Penyidik menilai bahwa ada pelanggaran prosedur pengadaan dan konstruksi yang melibatkan oknum-oknum dari perusahaan swasta maupun BUMN. Dengan menetapkan dua tersangka, Kortastipidkor Polri berupaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dalam rangka memastikan Special Plan mampu memberikan dampak positif bagi keuangan negara dan kinerja BUMN.

Analisis dan Harapan untuk Special Plan

Analisis terhadap kasus ini menunjukkan bahwa Special Plan perlu terus diperkuat untuk mengantisipasi kesenjangan antara anggaran dan realisasi. Proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo menjadi contoh nyata bahwa keberhasilan proyek strategis tidak hanya bergantung pada dana yang dialokasikan, tetapi juga pada pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaannya. Dengan mengungkap dugaan korupsi dalam proyek ini, penyidik berharap Special Plan mampu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun program kebijakan di masa depan.

Proses penyidikan ini juga menunjukkan bahwa Special Plan telah menyasar berbagai lini terkait, mulai dari pejabat internal hingga ahli yang terlibat dalam pengawasan proyek. Dengan menetapkan dua tersangka dan menggeledah empat lokasi, penyidik menegaskan bahwa setiap elemen proyek akan diperiksa secara menyeluruh. Harapan besar ditujukan kepada Special Plan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menegakkan keadilan dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Gabung diskusi