Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Komnas HAM Soroti Ibu Hamil Tewas Ditembak di Intan Jaya

Jennifer Taylor - kabarsaji.com 2 mins read 17 views

Komnas HAM Minta Investigasi Mandiri atas Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya Komnas HAM Soroti Ibu Hamil Tewas - Komnas HAM mencatat kejadian kematian seorang

Komnas HAM Soroti Ibu Hamil Tewas Ditembak di Intan Jaya

Komnas HAM Minta Investigasi Mandiri atas Kematian Ibu Hamil di Intan Jaya

Komnas HAM Soroti Ibu Hamil Tewas – Komnas HAM mencatat kejadian kematian seorang ibu hamil berusia 7-8 bulan, Melkiana Duwitau, yang tewas bersama bayinya dalam kandungannya akibat tembakan di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Kamis malam, 2 Juli 2026. Peristiwa ini terjadi selama konflik antara Komando Operasional TNI Habema dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Kontak Senjata dan Kekerasan Berulang

Menurut Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, insiden tersebut merupakan bagian dari gelombang kekerasan yang terus meningkat di Tanah Papua. Ia menyoroti hilangnya nyawa warga sipil, termasuk pendeta, anggota kelompok bersenjata, prajurit TNI, dan pilot asing, dalam beberapa hari terakhir. “Pihak TNI menyatakan tembakan berasal dari kelompok bersenjata, namun verifikasi mandiri atas klaim ini belum tersedia untuk publik,” tulis Anis dalam keterangan resmi, Senin, 6 Juli 2026.

Selain itu, Komnas HAM mendapat laporan tentang pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, Distrik Sobaham, Yahukimo, pada hari yang sama. Peristiwa ini diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM Yahukimo yang dipimpin Elkius Kobak. Dalam aksi itu, pilot Nicholas F. Goselin, warga negara Amerika Serikat, juga menjadi korban tembakan, sementara tujuh penumpang yang merupakan warga asli Papua selamat.

Prinsip Hak Asasi Manusia dalam Konflik

Anis menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dipangkas, bahkan saat kondisi darurat atau konflik. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 28A dan 28I UUD 1945. “Mati akibat operasi keamanan atau pertemuan senjata merupakan pelanggaran hak hidup yang perlu diselidiki,” ujarnya.

“Operasi harus menghindarkan risiko terhadap warga sipil. Fakta menunjukkan insiden terjadi di permukiman warga, menandakan kegagalan kolektif dalam menerapkan prinsip ini, tanpa memandang pihak yang menembak,” kata Anis.

Menurutnya, dalam konflik non-internasional, prinsip hukum humaniter tetap berlaku sebagai standar etika. Para pihak yang bertikai diwajibkan membedakan antara kelompok bersenjata dan warga sipil, serta menghindari mempergunakan permukiman sebagai medan pertempuran.

Pola Impunitas dan Kebutuhan Akuntabilitas

Komnas HAM juga mengkritik terjadinya penggunaan kekuatan yang berulang di Papua, yang menunjukkan rendahnya akuntabilitas atas pembunuhan warga sipil. Tanpa investigasi transparan dan pertanggungjawaban jelas, risiko impunitas akan terus berlangsung. “Kasus ini merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses penyelesaian konflik,” ujar Anis.

Gabung diskusi