Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Nasional

New Policy: JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak

Nancy Martin - kabarsaji.com 3 mins read 15 views

n Hak Pendidikan Anak New Policy - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini

New Policy: JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak

JPPI: SPMB 2026 Masih Gagal Jamin Hak Pendidikan Anak

New Policy – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini masih menghadirkan berbagai masalah pokok. Sebagai bagian dari New Policy yang diharapkan bisa memperbaiki akses pendidikan, SPMB 2026 justru menunjukkan bahwa kesenjangan dalam penerimaan siswa belum terselesaikan. Menurut organisasi tersebut, sistem ini sebagian besar dianggap sebagai alat seleksi untuk memperebutkan tempat di sekolah, bukan sebagai cara memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

SPMB Tidak Mencerminkan Tujuan Pendidikan yang Adil

“SPMB bukan ujian untuk menentukan siapa yang layak mendapat pendidikan. Fungsi SPMB seharusnya memastikan semua anak memperoleh bangku sekolah yang bermutu, bukan menjadi alat seleksi yang menghasilkan anak yang lulus dan anak yang gagal,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji pada Senin, 6 Juli 2026.

Menurut JPPI, New Policy SPMB 2026 justru memperburuk ketidakadilan dalam penerimaan siswa karena perbedaan aturan antardaerah. Hal ini mencakup variasi tafsir terhadap regulasi, perubahan kebijakan selama proses seleksi, serta ketidakjelasan informasi yang menyulitkan masyarakat. Misalnya, di beberapa kota, siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu harus melakukan manipulasi alamat atau penggunaan Kartu Keluarga secara tidak tepat untuk bisa diterima di sekolah negeri.

Perbandingan Kinerja SPMB Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya

Berdasarkan pemantauan dan keluhan yang masuk selama SPMB 2026, JPPI mengumpulkan 301 laporan dugaan masalah di berbagai jalur penerimaan. Jalur domisili menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan 187 aduan atau sekitar 62 persen dari total. Persoalan seperti manipulasi alamat, rekayasa Kartu Keluarga, atau penggunaan alamat kerabat untuk memperoleh tempat di sekolah tertentu mencemari proses seleksi. Jalur prestasi menyumbang 69 laporan atau 22 persen, sementara jalur afirmasi mencatat 33 laporan (11 persen), dan jalur mutasi sebanyak 12 laporan (5 persen).

Ubaid menambahkan bahwa keberadaan dugaan penyimpangan menunjukkan akar masalah bukan hanya perilaku tidak jujur masyarakat, tetapi juga karena daya tampung sekolah bermutu yang terbatas. “Semakin langka bangku sekolah berkualitas, semakin tinggi nilai transaksinya. Ketika pintu resmi dibuat ruwet dan sempit, akan muncul pintu belakang melalui gratifikasi, siswa titipan, jual beli kursi, dan berbagai bentuk manipulasi,” katanya.

JPPI juga mengkritik adanya praktik gratifikasi, pungutan liar, dan siswa titipan dalam SPMB. Organisasi ini menegaskan bahwa hal tersebut mengancam hak anak untuk mengakses pendidikan secara adil. Contohnya, di Kota Tangerang Selatan, dari sekitar 25 ribu lulusan SD, hanya tersedia 9 ribu kursi di SMP negeri. Artinya, lebih dari 16 ribu anak harus memilih sekolah swasta atau risiko tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya.

Kondisi serupa terjadi di berbagai wilayah lain karena kapasitas sekolah negeri tidak sebanding dengan jumlah lulusan, sementara akses ke sekolah swasta belum sepenuhnya dijamin oleh negara. JPPI menuntut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengubah paradigma SPMB dari mekanisme seleksi menjadi sistem yang menjamin setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara. Dengan New Policy yang lebih transparan, peluang anak-anak dari latar belakang ekonomi lemah bisa lebih terbuka.

JPPI menyoroti bahwa SPMB 2026 justru memperkuat kecenderungan adopsi model New Policy yang bersifat kompetitif. Hal ini menciptakan perbedaan ketimpangan antara siswa yang mampu berusaha dan siswa yang hanya bisa memenuhi syarat melalui tindakan tidak resmi. Misalnya, di sejumlah daerah, proses seleksi SPMB ditemukan mengandalkan alat ukur yang berbeda, sehingga hasilnya bisa memperlebar kesenjangan pendidikan.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah menyederhanakan regulasi, menyusun strategi peningkatan kapasitas sekolah, serta membangun sistem pengawasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan kelompok masyarakat sipil untuk mengurangi praktik jual beli kursi dan gratifikasi. Dengan New Policy yang lebih inklusif, kebijakan ini bisa menjadi pengubah paradigma pendidikan di Indonesia, bukan alat untuk memperlebar ketimpangan.

Gabung diskusi