Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Nasional

New Policy: Lewat Perpres 111/2025: Prabowo Tetapkan LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

Robert Hernandez - kabarsaji.com 3 mins read 15 views

New Policy: Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres 111/2025 New Policy - Sebagai bagian dari New Policy yang dicanangkan dalam

New Policy: Lewat Perpres 111/2025: Prabowo Tetapkan LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter

New Policy: Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres 111/2025

New Policy – Sebagai bagian dari New Policy yang dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, Prabowo Subianto mengklasifikasikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Dokumen ini, yang ditandatangani di Jakarta pada 24 Oktober 2025, menjadi pedoman strategis untuk pengelolaan sistem pertahanan nasional hingga tahun 2029. Dalam konteks ini, LGBTQ dianggap sebagai faktor yang dapat mengurangi nilai-nilai kebangsaan dan mendorong perubahan sosial yang dianggap berpotensi mengancam stabilitas negara.

Konteks dan Tujuan New Policy

Perpres 111/2025 dikeluarkan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 13 ayat (2). Dokumen ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan umum pertahanan negara dalam menghadapi ancaman yang berasal dari berbagai bidang, termasuk ideologi, sosial, dan budaya. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pemantauan terhadap elemen-elemen yang dianggap merusak keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

Dalam New Policy, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai aktivitas yang tidak menggunakan senjata, tetapi dapat memicu perubahan nilai kebangsaan atau mengganggu persatuan sosial. Penyebaran budaya LGBTQ menjadi salah satu ancaman yang termasuk dalam kategori ini, karena dianggap mengubah orientasi nilai tradisional yang dipegang oleh masyarakat Indonesia.

Beleid ini mengatur bahwa kebijakan pertahanan negara mencakup tiga jenis ancaman: militer, nonmiliter, dan hibrida. Ancaman nonmiliter mencakup berbagai isu seperti paham ateisme, terorisme, separatisme, serta dampak sosial dari pergeseran nilai-nilai tradisional. Dalam konteks New Policy, LGBTQ dianggap sebagai representasi dari ideologi modern yang berpotensi mengurangi rasa kebersamaan antar warga negara.

Analisis Kebijakan dan Impak Sosial

Perpres 111/2025 juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan umum dan keterlibatan masyarakat dalam isu-isu kebijakan pertahanan. Di bagian lampiran, diterangkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ masuk dalam faktor pengaruh kebijakan yang perlu dikaji secara menyeluruh. Beleid ini memperjelas bahwa ancaman nonmiliter bukan hanya berasal dari paham radikal, tetapi juga dari perubahan masyarakat yang dianggap sebagai bentuk kelemahan dalam pertahanan nasional.

Penegasan dalam New Policy bahwa LGBTQ adalah ancaman nonmiliter menimbulkan diskusi di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap ini sebagai upaya untuk mencerminkan prioritas kebijakan yang lebih menekankan nilai-nilai tradisional dan keagamaan. Namun, juga ada yang menilai bahwa klasifikasi ini bertujuan untuk mengatur orientasi sosial dan budaya dalam kerangka kebijakan pertahanan yang lebih luas.

Dalam rangka menunjang New Policy, beleid ini mengusulkan beberapa strategi penanggulangan ancaman nonmiliter, termasuk edukasi masyarakat, pengawasan media, serta penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang dianggap menyebarluaskan ideologi yang bertentangan dengan kebangsaan. Penyebaran budaya LGBTQ menjadi fokus utama dalam sektor budaya dan sosial, dengan argumentasi bahwa pergeseran nilai tersebut dapat memicu ketidakstabilan politik jika tidak dikelola secara terarah.

Kontroversi dan Tanggapan Masyarakat

Perpres 111/2025 menimbulkan respon beragam dari masyarakat. Kelompok-kelompok yang mendukung nilai tradisional mengapresiasi klasifikasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebudayaan nasional. Sebaliknya, komunitas LGBTQ dan organisasi advokasi mengkritik kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi dan penggolongan berlebihan. Mereka menegaskan bahwa keberagaman seksual dan gender adalah bagian dari kemajemukan bangsa Indonesia yang perlu dihargai, bukan dianggap sebagai ancaman.

Meski demikian, New Policy ini juga memberikan penjelasan bahwa ancaman nonmiliter dapat muncul dari berbagai sumber, termasuk perubahan pola hidup masyarakat yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan. Hal ini menunjukkan bahwa beleid ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin mengganggu keutuhan negara. Dengan demikian, klasifikasi LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan nasional dari segi sosial dan budaya.

Gabung diskusi