Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Historic Moment: Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD Dll

Mary Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 11 views

Historic Moment: Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD KPK Selidiki Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab Langkat Historic Moment - Dalam

Historic Moment: Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD Dll

Historic Moment: Bupati Langkat Terima Gratifikasi dari Proyek Seragam SD

KPK Selidiki Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab Langkat

Historic Moment – Dalam historic moment yang menarik perhatian publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bupati Langkat Syah Afandin, yang lebih dikenal dengan nama Ondim. Kasus ini menyeret Ondim ke dalam skandal korupsi yang melibatkan berbagai proyek, termasuk pengadaan seragam SD. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026, Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengungkap bahwa total gratifikasi yang diterima Ondim mencapai minimal Rp3,5 miliar.

Detail Pengelolaan Gratifikasi

KPK mengidentifikasi tiga skema gratifikasi yang terkait dengan Ondim. Pertama, penerimaan dari mutasi jabatan di Dinas Pendidikan serta kepercayaan camat. Kedua, pengangkatan kepala sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP). Ketiga, proyek pengadaan seragam SD. Selain itu, dugaan suap dari proyek kecil di lingkungan Pemkab Langkat juga menjadi fokus penyidikan. Historic moment ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga mencapai tingkat daerah.

“KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF, totalnya minimal Rp3,5 miliar,” ujar Taufik. Kasus ini bukan hanya melibatkan dana proyek, tetapi juga jaringan kuat di kalangan pegawai negeri sipil (ASN) Pemkab Langkat.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap tujuh orang di tiga lokasi: Langkat, Binjai, dan Medan. Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Medan, sementara Yaqub Abdh Al Mu’arif, pihak swasta dan tim sukses Ondim pada Pilkada 2024, serta beberapa rekan dekat seperti Ilhamsyah, Syahrial, Akbar, Zulkifli, dan Sugiarto turut diamankan. Historic moment ini menggambarkan upaya KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di tingkat daerah.

Menurut Taufik, Yaqub memperoleh proyek di Dinas Pendidikan dan Disperkim Langkat melalui metode pengadaan langsung pada 2025. Setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun, Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan senilai Rp9,5 miliar di Disdik serta lima paket di Disperkim bernilai Rp748 juta. Historic moment ini juga menyoroti keberhasilan KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang terstruktur.

Sebagai tersangka, Ondim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, sementara Yaqub dituntut melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) UU KUHP, dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c UU KUHP. Historic moment ini menjadi contoh bagaimana sistem anti-korupsi berjalan di tengah tantangan politik dan administratif.

“YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi Rp100 juta,” kata Taufik. Meski begitu, Ondim masih meminta Rp300 juta sebagai fee tambahan. Dalam waktu dua jam setelah Ondim menghadiri acara APKASI, Zulkifli memberi tahu bahwa tim KPK sedang berada di Langkat.

Proyek seragam SD yang menjadi salah satu korban gratifikasi menunjukkan bagaimana kebijakan publik bisa disalahgunakan. Ondim meminta fee 10% dari proyek SD dan 17% dari proyek Disperkim, dengan total Rp990 juta untuk SD serta Rp126,8 juta untuk Disperkim. Yaqub telah menyerahkan Rp800 juta kepada Ondim melalui beberapa tahap, termasuk Rp500 juta di 2025 via Zulkifli, Rp150 juta di Mei 2025, dan Rp150 juta di April 2026. Historic moment ini juga menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik tetap penting dalam mencegah korupsi.

Gabung diskusi