Key Discussion: Koalisi Respons Pigai yang Pertanyakan Kredibilitas YLBHI
Key Discussion: Koalisi Bentuk Respons Terhadap Pigai yang Pertanyakan Kredibilitas YLBHI Key Discussion menjadi topik utama dalam perdebatan kredibilitas
Key Discussion: Koalisi Bentuk Respons Terhadap Pigai yang Pertanyakan Kredibilitas YLBHI
Key Discussion menjadi topik utama dalam perdebatan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diangkat oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Dalam rangka menanggapi kritik Pigai terhadap peran YLBHI dalam reformasi kebijakan HAM, sejumlah organisasi masyarakat sipil menggandengkan diri dalam sebuah koalisi untuk menegaskan kontribusi lembaga tersebut. Koalisi ini menyatakan bahwa YLBHI memiliki pengalaman panjang dalam menegakkan hak asasi manusia, sejak berdiri pada dekade awal abad ke-20. Mereka menilai bahwa Pigai kurang tepat mengkritik YLBHI, terutama dalam konteks kebijakan besar yang dihasilkan lembaga tersebut.
Koalisi Penegak Hukum: Menyasar Kredibilitas YLBHI
Dalam respons yang diberikan, koalisi menyebutkan bahwa YLBHI telah memainkan peran strategis dalam mendukung perlindungan, penghormatan, dan penegakan hak asasi manusia. Organisasi seperti LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, dan sejumlah lembaga lainnya menjadi bagian dari upaya ini. Anggota koalisi, yang juga Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menyoroti bahwa YLBHI telah ada sejak era 1970-an, sedangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk lebih baru, pada tahun 1994. “Key Discussion ini juga menunjukkan bahwa YLBHI tidak hanya memiliki waktu yang lebih lama, tetapi juga telah terbukti mampu menjalankan tugasnya secara efektif,” tambahnya.
“Apalagi Institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung,”
Koalisi menekankan bahwa perbedaan usia institusi menjadi indikator keberhasilan dalam penegakan HAM. YLBHI, menurut mereka, telah menelurkan kebijakan penting, termasuk pendirian Komnas HAM RI, Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan, dan berbagai lembaga lainnya. Mereka juga menyebutkan bahwa Pigai lupa bahwa YLBHI telah bekerja dalam menangani berbagai pelanggaran HAM di Indonesia sejak lama, baik di tingkat nasional maupun daerah. “Key Discussion ini memperlihatkan bahwa Pigai kurang mengenali sejarah dan kontribusi YLBHI,” jelas anggota koalisi.
Revisi UU HAM dan Tuntutan Koalisi
Dalam rangka menanggapi pernyataan Pigai, YLBHI bersama lebih dari 46 organisasi masyarakat sipil mengeluarkan siaran pers berjudul “Problema Revisi UU HAM: Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil”. Dokumen ini menyajikan sepuluh tuntutan, termasuk permintaan untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan revisi UU HAM. Koalisi menekankan bahwa Key Discussion dalam masalah ini adalah penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses reformasi hukum.
“Atas dasar itu maka pembatasan terhadap tuntutan di atas adalah bagian langsung dari pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999,”
Koalisi juga menyoroti bahwa Pasal 14 UU HAM memastikan setiap warga negara memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri serta lingkungan sosialnya. Dengan Key Discussion yang menjadi basis perdebatan, mereka menilai Pigai tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011. “Key Discussion ini menggambarkan bahwa YLBHI layak menjadi mitra dalam reformasi HAM, bukan sekadar objek kritik,” tambah perwakilan koalisi.
Dalam poin terakhir, koalisi menilai bahwa Pigai kurang memperhatikan keberagaman pendapat masyarakat. Mereka menambahkan bahwa sejak draf RUU HAM dibuka dua bulan lalu, tidak semua elemen masyarakat bersuara. “Key Discussion ini juga menunjukkan bahwa Pigai mungkin hanya mewakili sebagian pandangan, sementara YLBHI mewakili keberagaman suara yang lebih luas,” ujar salah satu anggota.
