Nama Ali Medan Muncul di Dakwaan Eks Pejabat Bea Cukai
Pilihan Editor: Bagaimana Modus Safe House dalam Suap Impor Kasus Suap dan Gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Nama Ali Medan Muncul di Dakwaan
Pilihan Editor: Bagaimana Modus Safe House dalam Suap Impor
Kasus Suap dan Gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai
Nama Ali Medan Muncul di Dakwaan – Tiga mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proses impor barang. Mereka dituduh menerima puluhan miliar rupiah dari berbagai pengusaha importir.
Mereka yang menjadi terdakwa antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; mantan Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Pembacaan dakwaan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli 2026.
“Para terdakwa menerima uang dari pengusaha importir dan pihak lainnya sebesar total Rp 2,23 miliar, S$ 195 ribu, serta US$ 172.800,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Jumat, 3 Juli 2026.
Uang dari Berbagai Sumber
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa para terdakwa menerima uang dari tiga pimpinan Blueray Cargo. Selain itu, mereka juga menerima besel dari pengusaha importir lain, termasuk dari Ali Susanto alias Ali Medan, sebesar Rp 60 juta dan S$ 125 ribu.
Dana yang diberikan juga mencakup fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jumlah total dari berbagai pihak mencapai Rp 61,74 miliar, sementara penerimaan terkait cukai diperoleh dari sumber seperti Martinus, Joni, Marwan, Huda, Johan, Muhammad Suryo, Akim, Wahab, serta pihak lain dengan total Rp 4,71 miliar dan beberapa mata uang asing.
“Terdakwa Rizal, Sisprian, dan Budiman Bayu Prasojo menerima uang dari pengusaha rokok dan pihak lain selama periode September 2024 hingga Januari 2026,” lanjut jaksa.
Modus Safe House dalam Suap Impor
Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 606 ayat 2 UU KUHP jo Pasal VII angka 49 UU 2026. Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 127 ayat 1 UU KUHP.
