Duduk Perkara Suap Bupati Langkat: Ada Fee Proyek 17 Persen
Duduk Perkara Suap Bupati Langkat: Ada Fee Proyek 17 Persen Duduk Perkara Suap Bupati Langkat semakin memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Duduk Perkara Suap Bupati Langkat: Ada Fee Proyek 17 Persen
Duduk Perkara Suap Bupati Langkat semakin memanas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Syah Afandin (SAF), Bupati Langkat periode 2025–2030, dalam kasus suap terkait proyek pemerintahan. Selain SAF, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta, juga menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam praktik korupsi ini. Kasus ini mengemuka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 1 Juli 2026, yang mengungkap adanya fee proyek sebesar 17 persen yang dipungut dari sejumlah kontrak pemerintahan di Kabupaten Langkat.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan
KPK menyebutkan bahwa YQB dan tim suksesnya di Pilkada 2024 memperoleh keuntungan melalui metode pengadaan langsung. Dalam kontrak tersebut, YQB mengelola 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai total Rp9,5 miliar serta 5 paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai Rp748 juta. Fee proyek 17 persen dari Disperkim dan 10 persen dari Disdik menjadi kunci dalam kasus ini, yang menunjukkan adanya kesepakatan antara SAF dan YQB untuk mengalirkan dana ke luar.
“Proses pengadaan langsung ini diduga dilakukan secara terstruktur untuk memastikan YQB mendapatkan keuntungan finansial sebesar 17 persen dari proyek Disperkim,” kata Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.
Detail Transaksi dan Penyelidikan
Menurut penyidik KPK, SAF meminta fee proyek sebesar 10 persen dari kontrak Disdik dan 17 persen dari kontrak Disperkim. Kesepakatan ini menciptakan total dana yang harus dibayarkan YQB sebesar Rp990 juta dan Rp126,8 juta, masing-masing untuk dua dinas tersebut. Dalam perjalanan penyelidikan, ditemukan bahwa YQB telah menerbitkan uang sejumlah Rp800 juta hingga 5 April 2026, dengan distribusi pembayaran melalui Zulkifli, sopir SAF, dan perantara lainnya.
“Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk melalui transfer bank dan penyerahan tunai secara langsung,” ujar Taufik, yang menambahkan bahwa total uang yang diberikan mencapai Rp800 juta dalam periode tersebut.
Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini mencapai puncaknya saat tim KPK menangkap tujuh orang dalam operasi pada 2 Juli 2026. Diantara mereka, Syah Afandin ditahan di rumah pribadinya di Medan, sementara Yaqub Abdhal Al Mu’arif dan para pihak terkait juga dilibatkan. Pemangku kepentingan seperti Ilhamsyah Bangun, mantan Kepala Disperkim Langkat, serta Zulkifli, yang berperan sebagai pengantar dana, menjadi bagian dari penyelidikan ini.
“Tersangka lainnya meliputi Syahrial, mantan anggota DPRD Sumatera Utara, dan Sugiarto, yang diduga terlibat dalam skema transaksi korupsi ini,” terang Taufik, menjelaskan bahwa semua pihak terlibat dalam pembagian keuntungan dari proyek yang dikerjakan.
Kemungkinan Dampak dan Konteks Kasus
Penetapan SAF dan YQB sebagai tersangka menunjukkan intensitas upaya KPK dalam menegakkan hukum korupsi di daerah paling kritis. Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian investigasi terhadap kebijakan pemerintahan yang diduga bermasalah, termasuk di bidang pendidikan dan kawasan permukiman. Selain itu, KPK juga menyebutkan bahwa keberadaan fee proyek 17 persen mengindikasikan adanya kesepakatan antara pihak pemerintah dan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Fee proyek ini menjadi bukti bahwa ada pihak yang diduga mengambil keuntungan dengan memperoleh komisi dari kontrak pemerintahan,” tambah Taufik, yang menggarisbawahi bahwa kasus ini bisa terjadi karena adanya sistem yang dirancang secara terstruktur.
Pelaksanaan dan Validasi Persidangan
Dalam penyelidikan, tim KPK berhasil memperoleh bukti-bukti yang menyatakan bahwa YQB mengirimkan uang ke SAF melalui Zulkifli sebagai perantara. Meski ada pengakuan bahwa uang sejumlah Rp100 juta telah diberikan pada 1 Juli 2026, jumlah tersebut masih di bawah total yang dijanjikan. Proses ini menunjukkan bagaimana transaksi korupsi bisa terjadi di luar ruang lingkup yang terlihat, terutama dalam kontrak proyek dengan nilai besar.
“KPK masih terus mengumpulkan bukti untuk menetapkan adanya kesepakatan antara SAF dan YQB dalam memperoleh dana dari proyek pemerintahan,” jelas Taufik, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan keseluruhan detail transaksi.
