Latest Program: Bupati Langkat jadi Tersangka: Pakai Rompi, Tangan Diborgol
Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek Latest Program - Pada Jumat malam, 3 Juli 2026, Syah Afandin, yang dikenal dengan nama
Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Proyek
Latest Program – Pada Jumat malam, 3 Juli 2026, Syah Afandin, yang dikenal dengan nama Ondim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi yang melibatkan beberapa pihak dalam pembagian fee proyek. Bupati Langkat itu digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi warna oranye dan tangan terborgol.
Latest Program – Informasi tentang penetapan Ondim sebagai tersangka disampaikan oleh pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Menurut Taufik, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Langkat. “Kasus ini dipindahkan ke tahap penyidikan setelah bukti permulaan ditemukan,” jelas Taufik. Dalam OTT tersebut, sejumlah nama lain seperti Yaqub Abdh Al Mu Arif dan Ilhamsyah juga terlibat sebagai tersangka.
Kasus Suap Fee Proyek dan Perkembangannya
KPK menuntut Ondim melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub dijerat Pasal 605 atau 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam operasi penangkapan yang melibatkan 7 orang, salah satu tersangka, Syahrial, ditunjuk sebagai orang dekat bupati dan mantan anggota DPRD Sumut.
Proses penyelidikan terhadap kasus suap ini dimulai sejak 2025. Yaqub Abdh Al Mu Arif, yang merupakan pihak swasta dan tim sukses Ondim selama Pilkada 2024, mendapatkan 80 paket pekerjaan dari Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp 9,5 miliar, serta 5 paket proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) senilai Rp 748 juta melalui pengadaan langsung. Ondim meminta fee sebesar 10 persen dari Disdik dan 17 persen dari Disperkim, dengan total nilai Rp 990 juta dan Rp 126,8 juta.
Dalam total 7 orang yang ditangkap, ada yang ditahan di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Syah Afandin ditangkap di rumah pribadinya di Medan, sedangkan Ilhamsyah (pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Syahrial (orang dekat bupati/mantan anggota DPRD Sumut), Akbar (ajudan Ondim), Zulkifli (sopir Ondim), serta Sugiarto (pihak swasta) juga terjaring dalam operasi tersebut. Proses ini terus berjalan, dengan pelaku disidik lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang ditemukan.
Proses Penyelidikan dan Alur Suap
Pembayaran fee dilakukan dalam dua tahap melalui Zulkifli, sopir Ondim, pada 2025. Dari total Rp 990 juta dan Rp 126,8 juta, Yaqub telah memberikan Rp 800 juta kepada Ondim hingga 5 April 2026. Namun, dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Yaqub dihubungi oleh Syahrial untuk menyerahkan uang yang tersisa. “
Yaqub menyampaikan hanya sanggup memberikan Rp 100 juta
” kata Taufik, menjelaskan bahwa situasi kian memanas saat bupati Langkat mengenakan rompi dan tangan terborgol.
Latest Program – Pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta dari Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee. Meski demikian, Yaqub hanya mampu memberikan Rp 100 juta pada 1 Juli 2026. Kesepakatan ini menjadi salah satu poin penting dalam investigasi KPK, yang mencakup pengalihan dana proyek melalui beberapa perantara. Penetapan tersangka ini juga menimbulkan kritik terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Langkat dan transparansi dalam pengadaan proyek.
Latest Program – Dalam konteks ini, KPK terus memperluas penelusuran terhadap alur dana suap, termasuk bagaimana dana tersebut dialirkan ke berbagai pihak. Tim penyidik juga mengecek transaksi keuangan dan komunikasi antar-tersangka untuk memastikan ada indikasi korupsi yang terstruktur. Penetapan Ondim sebagai tersangka dalam OTT ini adalah langkah penting dalam memperkuat bukti-bukti penyuapan yang selama ini dipertanyakan oleh masyarakat.
