KPK Sita Duit dan 55 Kg Logam Platinum saat OTT di Langkat
KPK Amankan Dana dan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT di Langkat KPK Sita Duit dan 55 Kg Logam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dana serta
KPK Amankan Dana dan 55 Kg Logam Platinum dalam OTT di Langkat
KPK Sita Duit dan 55 Kg Logam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dana serta logam platinum seberat 55 kg selama operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi yang dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, ini menargetkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan tujuh orang lain yang terlibat dalam praktik korupsi. KPK memastikan barang bukti tersebut diperoleh secara transparan dan terbukti dalam proses penyidikan. Selain dana tunai dan logam platinum, tim penyidik juga mengamankan berbagai dokumen serta barang elektronik sebagai bukti tambahan.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok mobil milik salah satu tersangka. Total nilai barang bukti mencapai Rp2,27 miliar dari dua rekening bank atas nama Syah Afandin. Selain dana dalam mata uang asing seperti Singapura dan Malaysia, KPK juga mengamankan sejumlah besar logam platinum 55 kg. Barang-barang ini akan diperiksa keasliannya oleh para ahli untuk memastikan keterlibatan dalam skema korupsi.
“Logam platinum 55 kg ini merupakan bukti penting dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki KPK. Kami yakin barang bukti tersebut terkait langsung dengan praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan,” jelas Achmad Taufik Husein, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 3 Juli 2026.
Kasus korupsi di Langkat ini bermula pada tahun 2025, ketika Yaqub Abdh Al Mu’arif, anggota tim sukses Syah Afandin, terlibat dalam proyek pengadaan langsung. Ia bekerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan. KPK menyatakan bahwa skema ini mencakup 80 proyek di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar, serta lima proyek di Dinas Perumahan sebesar Rp748 juta. Dalam kesepakatan, Yaqub diberi fee sebesar 10 persen untuk proyek pendidikan dan 17 persen untuk proyek perumahan.
Rincian Penyitaan dan Alur Penyelidikan
Menurut laporan KPK, Yaqub telah menerima Rp800 juta hingga 5 April 2026. Dana tersebut dibayarkan dalam dua tahap melalui Zulkifli, sopir dari Ondim, dan Akbar, ajudan Syah Afandin. Pada Mei 2025, Yaqub menerima Rp150 juta melalui perantara, sementara sisanya diberikan pada April 2026. Selain itu, KPK menyita logam platinum 55 kg yang diduga terkait dengan pembayaran fee untuk proyek-proyek tersebut.
Tim penyidik KPK mengungkap bahwa pertemuan terakhir antara Yaqub dan Ondim terjadi pada 1 Juli 2026. Saat itu, Ondim menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah acara APKASI. Namun, Zulkifli meminta perubahan rencana karena mengetahui adanya penyidik di Langkat. Keesokan harinya, Yaqub diberi instruksi oleh Ondim melalui Syahrial untuk menyerahkan dana sebesar Rp100 juta. KPK menegaskan bahwa seluruh alur dana dan logam platinum 55 kg telah dipastikan melalui bukti-bukti yang kuat.
Implikasi Kasus dan Kebijakan Penyidikan
Kasus ini menunjukkan bagaimana KPK terus mengejar korupsi di berbagai tingkat pemerintahan. Penyitaan logam platinum 55 kg serta dana besar yang terlibat dalam proyek tersebut menjadi bukti bahwa tindakan kriminal tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga di daerah. KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap. Selain itu, dana yang disita akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan tuntutan hukum terhadap para tersangka.
KPK juga menekankan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana kerja sama antara pihak-pihak tertentu dapat mempercepat alur dana korupsi. Logam platinum 55 kg, yang merupakan barang bukti utama, akan diperiksa secara teknis untuk memastikan bahwa tidak ada pengelolaan dana yang tidak transparan. Selain itu, KPK menyoroti peran kecil pihak swasta dalam penyalahgunaan kewenangan tersebut. Proses penyidikan ini juga menggambarkan upaya KPK dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
