Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Nasional

Meeting Results: Komisi I DPR Janji Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KKS

Nancy Martin - kabarsaji.com 3 mins read 16 views

an Publik dalam RUU KKS Meeting Results – Komisi I DPR RI telah mengumumkan komitmen untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang

Meeting Results: Komisi I DPR Janji Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KKS

Meeting Results: Komisi I DPR Janji Libatkan Publik dalam RUU KKS

Meeting Results – Komisi I DPR RI telah mengumumkan komitmen untuk melibatkan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (RUU KKS) secara lebih aktif. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan RUU ini dapat menangani permasalahan keamanan siber yang berkembang pesat. Dalam persiapan awal, komisi akan menerapkan mekanisme transparan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, industri, organisasi sipil, dan masyarakat umum.

Strategi Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KKS

Kebijakan libatkan publik ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi RUU KKS sebagai regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dave Laksono menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RUU akan mengundang narasumber dan pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan. “Kami akan pastikan ada partisipasi publik yang bermakna, sehingga seluruh permasalahan dan pandangan bisa terdengar,” ujar Dave dalam pernyataan resmi di situs DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Dave, diskusi publik akan mencakup berbagai aspek, seperti manfaat undang-undang ini bagi kehidupan digital masyarakat, serta risiko yang mungkin muncul. Proses ini juga akan melibatkan konsultasi dengan berbagai kelompok, termasuk pelaku usaha teknologi, organisasi advokasi, dan lembaga pemerintah. “Libatkan publik bukan hanya sekadar formalitas, tapi untuk menggali wawasan yang mendalam,” tambahnya.

Dalam Meeting Results yang dilaksanakan, Komisi I juga menyampaikan target penyelesaian RUU KKS. Meski belum ada jadwal pasti, komisi akan memastikan prosedur penyusunan undang-undang dilakukan secara komprehensif sesuai dengan aturan perundang-undangan. Dave mengatakan bahwa komisi akan mengevaluasi seluruh aspek RUU, termasuk keseimbangan antara regulasi yang ketat dan kebebasan digital.

Proses Penyusunan RUU KKS dan DIM yang Diserahkan

Proses penyusunan RUU KKS masih dalam tahap awal, sehingga draf yang diberikan pemerintah belum dipublikasikan secara penuh. Pada 29 Juni 2026, DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari lembaga negara sebagai langkah awal. DIM ini diharapkan menjadi dasar untuk penyempurnaan rancangan undang-undang sebelum diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam persiapan Meeting Results ini, Komisi I juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa RUU KKS akan menangani 10 poin utama, termasuk pembentukan infrastruktur informasi kritis, audit teknis, dan tata kelola pidana. “RUU KKS sangat mendesak karena meningkatnya serangan siber dan kemajuan teknologi AI,” kata Junico Siahaan, anggota Komisi I.

Menurut Meeting Results, Komisi I juga memberikan arahan bahwa draf RUU KKS harus dirancang secara proporsional. Pihaknya khawatir rilis draf terlalu dini bisa menyebarkan informasi yang kurang tepat. Utut Adianto, Ketua Komisi I, menjelaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses penyusunan RUU diawasi oleh publik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam suasana Meeting Results, muncul penekanan bahwa RUU KKS tidak hanya mengatur keamanan siber, tetapi juga menggambarkan upaya pemerintah dalam membangun kebijakan yang proaktif. Dave Laksono menambahkan bahwa RUU ini akan menjadi jaminan bagi keselamatan data dan teknologi digital, sekaligus memberikan kerangka hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman di dunia siber. “Meeting Results menjadi momentum untuk menyatukan suara publik dan perencanaan regulasi,” pungkasnya.

RUU KKS pertama kali diajukan oleh DPR pada Juli 2019, dengan tujuan mengevaluasi keamanan siber dan mendorong inovasi di sektor ekonomi digital. Kini, dengan adanya partisipasi publik yang lebih luas, draf RUU diharapkan lebih mampu mencerminkan kepentingan masyarakat luas. Meeting Results ini juga menjadi indikasi bahwa proses penyusunan RUU akan lebih terbuka dan menyeluruh, seiring dengan kebutuhan akan regulasi yang adaptif dengan perubahan teknologi digital.

Gabung diskusi