Visit Agenda: Apa yang KPK Gali dari Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Haji
Apa yang KPK Gali dari Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Haji Visit Agenda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus korupsi
Apa yang KPK Gali dari Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi Haji
Visit Agenda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024, dengan fokus pada peran Dito Ariotedjo sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Pemeriksaan Dito dilakukan penyidik pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bagian dari proses investigasi yang memperluas fakta terkait kunjungan resmi Indonesia ke Arab Saudi dan pengelolaan kuota haji tambahan. Dalam sesi ini, Dito diwawancarai terkait dugaan penggunaan dana tidak sah dalam pemenuhan kuota haji, yang dinilai menjadi sorotan utama dalam visit agenda KPK.
“Alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya terkait inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ini bertolak belakang dengan latar belakang diberikannya kuota haji tambahan,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.
Dalam visit agenda yang berlangsung hari itu, Dito menjelaskan bahwa penyidik bertanya mengenai dua tersangka baru dalam skandal ini. “Tadi ini pemeriksaan untuk sprindik yang baru. Kemarin saya pertama kali ke sini untuk sprindik tersangka pertama Gus Yaqut dan Gus Alex, ini yang kedua swasta,” ujarnya. Pemeriksaan ini juga melibatkan pertanyaan tentang hubungan antara Dito dan instansi terkait saat ia masih menjabat Menpora, terutama terkait kunjungannya ke Arab Saudi yang diduga menjadi bagian dari proses pengalihan kuota.
Pemeriksaan Sebelumnya dan Tersangka Baru
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Dito pada 23 Januari 2026, ketika ia diperiksa sebagai saksi terkait dua tersangka utama kasus ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Dalam visit agenda yang berlangsung pada 30 Juni, Dito menjelaskan bahwa penyidik kembali mengajukan pertanyaan terkait penerimaan dana tambahan oleh pihak swasta dalam pengelolaan kuota haji. “Ya di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka,” kata Dito, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kebijakan kunjungan bilateral ke Arab Saudi.
Kuota haji tambahan didapatkan Indonesia setelah kunjungan bilateral Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi tahun 2023. Dito dianggap terlibat dalam proses ini karena turut berangkat bersama rombongan pemerintah, yang menjadi dasar bagi KPK dalam memperkuat dugaan keterlibatan bisnis swasta dalam pengalihan kuota. Dalam visit agenda terbaru, Dito juga membahas peran asosiasi yang diduga memanfaatkan peluang ini untuk menikmati keuntungan finansial melalui pengelolaan kuota haji.
Kelompok Tersangka dan Dana Tidak Sah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Alex, komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham. Penyidik menyatakan bahwa Ismail Adham diduga memberikan dana sebesar US$ 30 ribu kepada Alex, yang berujung pada keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar bagi PT Maktour pada 2024. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menerima US$ 406 ribu dari Alex, yang menjadi modal untuk memperoleh dana tambahan sebesar Rp 40,8 miliar melalui delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK terafiliasi.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menekankan bahwa pengelolaan kuota haji tambahan selama visit agenda Presiden Jokowi ke Arab Saudi menjadi titik awal kecurigaan adanya praktik korupsi. Dito Ariotedjo, dalam pemeriksaan terbarunya, disebut tidak terlibat langsung dalam pengambilan dana, tetapi menjadi saksi kunci untuk memvalidasi hubungan antara pihak pemerintah dan swasta dalam pengalihan kuota. Dugaan ini juga menyebutkan bahwa dana tidak sah dianggap sebagai hasil dari kebijakan kunjungan resmi yang dilakukan dalam visit agenda bilateral tersebut.
