Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Polisi Bongkar Perdagangan 18,1 Ton Sianida Ilegal

Jessica Johnson - kabarsaji.com 2 mins read 9 views

Polisi Tangkap Jaringan Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp14,55 Miliar Polisi Bongkar Perdagangan 18 1 Ton Sianida - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan

Polisi Bongkar Perdagangan 18,1 Ton Sianida Ilegal

Polisi Tangkap Jaringan Perdagangan Sianida Ilegal Senilai Rp14,55 Miliar

Polisi Bongkar Perdagangan 18 1 Ton Sianida – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil menggerebek jaringan perdagangan besar bahan berbahaya jenis Sodium Cyanide atau sianida secara ilegal. Dalam operasi ini, barang bukti berupa 18,1 ton sianida siap edar disita dari tiga lokasi berbeda di Jakarta dan Bekasi.

Barang Bukti Disita dari Tiga Lokasi

Petugas menyita total 362 drum sianida dari tiga tempat, termasuk 54 drum di rumah kontrakan Pondok Gede, Kota Bekasi; 160 drum di gudang Kalideres, Jakarta Barat; serta 148 drum di gudang ekspedisi Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp14,55 miliar.

“Kami menemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan perdagangan Sodium Cyanide tanpa memiliki perizinan yang sah, serta mengedarkannya tanpa mekanisme pengawasan pemerintah,” kata Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Ade Safri, sianida diduga diimpor dari Cina dan Korea untuk disuplai kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Untuk mengamankan pemukiman warga dan mempercepat penyidikan, seluruh barang bukti kini telah dievakuasi ke gudang di Kosambi, Tangerang, Banten.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, S alias U, 59 tahun, berperan menjual sianida ilegal ke penambang emas di Sumatera Barat. Kedua, DW, 40 tahun, bertugas menyuplai sianida ke wilayah pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dihukum berdasarkan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (diperbarui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Mereka juga terkena Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Gabung diskusi