Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Main Agenda: Natalius Pigai Pertanyakan Kredibilitas YLBHI di Bidang HAM

Mary Martinez - kabarsaji.com 3 mins read 14 views

Natalius Pigai Pertanyakan Kredibilitas YLBHI di Bidang HAM Main Agenda - Sebagai salah satu isu utama dalam diskusi kritis tentang Revisi Undang-Undang Hak

Main Agenda: Natalius Pigai Pertanyakan Kredibilitas YLBHI di Bidang HAM

Natalius Pigai Pertanyakan Kredibilitas YLBHI di Bidang HAM

Main Agenda – Sebagai salah satu isu utama dalam diskusi kritis tentang Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Main Agenda Natalius Pigai mencuri perhatian publik terkait pertanyaannya terhadap kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam bidang HAM. Dalam sebuah wawancara dengan media, Menteri HAM Natalius Pigai mengkritik cara YLBHI mengungkapkan pandangannya terhadap RUU HAM yang baru direvisi, menyebutkan bahwa organisasi tersebut kurang tepat dalam mengkritik regulasi tersebut karena fokusnya lebih pada bidang hukum daripada HAM. Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang terus berlangsung seputar revisi UU HAM, yang menjadi Main Agenda penting dalam upaya memperkuat pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia.

Pertimbangan Natalius Pigai tentang YLBHI

Natalius Pigai menekankan bahwa proses penyusunan RUU HAM telah melibatkan hampir semua pihak, termasuk lembaga seperti YLBHI dan berbagai kelompok masyarakat sipil lainnya. Ia menyatakan bahwa RUU HAM sudah terbuka selama dua bulan, tetapi tidak ada pasal yang secara langsung diprotes oleh organisasi tersebut. Menurut Pigai, YLBHI terkesan mengambil peran dalam HAM, padahal seharusnya mereka lebih fokus pada penegakan hukum secara umum. “Ini yang LBH, itu singkatannya apa? LBH singkatannya lembaga bantuan hukum. Oh, saya pikir HAM,” komentar Pigai saat menjelaskan perspektifnya terhadap kritik YLBHI.

Pigai menggambarkan kritik dari YLBHI sebagai perbandingan dengan cara pengisian baterai ponsel. “Ibarat kalau Anda punya handphone Samsung, harus charge itu dengan kabel Samsung, bukan kabel iPhone,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa lembaga bantuan hukum, seperti YLBHI, idealnya meninjau kebijakan hukum secara menyeluruh, bukan hanya mengkritik aspek HAM. Kritik dari YLBHI dianggap Pigai sebagai bentuk perdebatan yang terkesan tidak fokus, terutama karena adanya Main Agenda tentang revisi UU HAM yang ditujukan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Kritik Koalisi Masyarakat Sipil terhadap RUU HAM

Dalam ruang lingkup Main Agenda revisi UU HAM, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga seperti YLBHI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan beberapa kekhawatiran terhadap pasal-pasal yang diusulkan dalam RUU tersebut. Anggota koalisi berpendapat bahwa kritik mereka bukan sekadar untuk memperbaiki aspek tertentu, tetapi juga untuk memastikan bahwa revisi UU HAM tidak mengurangi ruang sipil warga negara. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 49, yang dianggap mampu membatasi kebebasan beragama dan berekspresi.

Koalisi masyarakat sipil juga mempertanyakan mekanisme perlindungan bagi pelaku HAM. Menurut mereka, sistem yang ada saat ini tidak cukup jelas dalam menangani pengaduan, mitigasi risiko, dan pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia. YLBHI, dalam sebuah konferensi pers pada 25 Juni 2026, mengkritik kebijakan yang dianggap dapat berdampak negatif pada kebebasan sipil, khususnya di bidang keagamaan. “Frasa ketertiban umum, moral publik, maupun keamanan nasional bisa menjadi pasal karet untuk membatasi kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin.

Dalam konteks Main Agenda ini, Pigai menyatakan bahwa keberadaan YLBHI seharusnya menjadi kekuatan untuk menegakkan hukum secara lebih baik, bukan sekadar menjadi penentang RUU HAM. Ia berargumen bahwa alasan YLBHI mengkritik RUU HAM terkesan tidak proporsional, karena lembaga tersebut tidak memiliki kompetensi utama dalam bidang HAM. Menurut Pigai, kritik dari YLBHI lebih tepat disampaikan dalam forum hukum yang lebih spesifik, bukan dalam diskusi tentang RUU HAM.

Sebagai bagian dari Main Agenda penegakan HAM, pemerintah terus menekankan pentingnya dialog antarlembaga untuk memperoleh masukan yang komprehensif. Natalius Pigai berharap YLBHI bisa berperan lebih aktif dalam memberikan pandangan terkait hukum, sementara koalisi masyarakat sipil akan terus memantau dampak dari revisi UU HAM terhadap kebebasan warga negara. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan hukum yang baik harus didasarkan pada prinsip-prinsip internasional, bukan hanya pada kepentingan politik atau keamanan nasional.

Dalam perjalanan revisi UU HAM, Main Agenda Natalius Pigai terus menjadi poin utama yang dipertahankan oleh pemerintah. Pigai menyatakan bahwa revisi tersebut dirancang untuk meningkatkan konsistensi dalam melindungi hak asasi manusia, sekaligus memperkuat kerangka hukum nasional. Ia menegaskan bahwa YLBHI, meskipun memiliki peran dalam HAM, perlu lebih hati-hati dalam mengkritik RUU HAM, karena penggunaan kredibilitasnya harus sejalan dengan kompetensi yang dianugerahkan.

Gabung diskusi