Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

KPK Kembali Periksa Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji

Michael Anderson - kabarsaji.com 3 mins read 13 views

KPK Kembali Periksa Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji KPK Kembali Periksa Hilman Latief - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang

KPK Kembali Periksa Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Hilman Latief – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, dalam kasus dugaan korupsi terkait alokasi kuota haji tahun 2023-2024. Hilman hadir sesuai pemanggilan penyidik pada Selasa, 30 Juni 2026, untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai skema distribusi kuota tambahan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Proses Pemeriksaan dan Konteks Kasus

Pemeriksaan Hilman Latief dalam kasus ini adalah bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK. Sebelumnya, pada 24 Juni 2026, Hilman sudah diperiksa untuk memberikan kesaksian mengenai pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Kuota tersebut diduga dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota khusus dengan rasio 50:50, yang tidak sesuai dengan ketentuan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus.

“Pemeriksaan kembali dilakukan untuk memperjelas alur pemberian kuota tambahan, terutama peran Hilman Latief dalam proses distribusi,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam pernyataan tertulis pada hari yang sama.

KPK mengungkapkan bahwa kuota tambahan sebanyak 20 ribu tersebut mungkin didistribusikan melalui kesepakatan antara pihak tertentu. Dugaan korupsi ini mencakup pengalihan keuntungan finansial kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Pemeriksaan terhadap Hilman Latief menjadi bagian kunci untuk mengungkap hubungan antara proses alokasi kuota dan praktik kriminal.

Transaksi Uang dan Pihak Terlibat

Dalam penyelidikan, KPK menyebutkan bahwa Hilman Latief diduga menerima uang dari perusahaan haji dan umrah yang memperoleh kuota tambahan dari Kerajaan Arab Saudi. Uang tersebut dianggap sebagai imbalan atas peran Hilman dalam memutuskan penyaluran kuota. Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, diberi uang sebesar US$30 ribu, yang diduga menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar bagi perusahaan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Hilman berlangsung sejak pagi hingga siang. Proses ini memerlukan pemeriksaan dokumentasi dan wawancara untuk memastikan alur dana serta kesepakatan yang dilakukan selama pengambilan kuota tambahan. Kasus ini juga melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dianggap sebagai pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Dalam kasus kuota haji, KPK menetapkan empat tersangka utama, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (alias Alex), komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Transaksi uang yang dilakukan oleh Alex dianggap sebagai pilar utama dalam skema korupsi yang menguntungkan perusahaan Maktour dan delapan PIHK terafiliasi. Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar US$406 ribu kepada Alex, yang berujung pada keuntungan tidak sah sejumlah Rp40,8 miliar.

KPK Kembali Periksa Hilman Latief karena ada indikasi bahwa pihak lain, seperti Hilman, terlibat dalam pengambilan keuntungan dari kuota haji tambahan. Penyidik berusaha memahami apakah Hilman menerima uang sebagai kompensasi atas perannya dalam proses ini. Meski Hilman menolak memberikan komentar kepada media, pihak KPK terus menggali lebih dalam untuk memperkuat bukti.

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan karena mengungkap cara-cara yang digunakan dalam distribusi kuota untuk memperoleh keuntungan. Pemeriksaan ulang terhadap Hilman Latief menunjukkan komitmen KPK dalam menuntut semua pihak yang terlibat, terlepas dari jabatan atau status mereka. Dengan menambahkan informasi lebih rinci tentang alur dana dan pemanggilan saksi, KPK mencoba mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terjadi selama proses kuota haji tambahan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memanggil saksi-saksi lain, seperti mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan Rizky Fisa Abadi dan staf Kementerian Agama. Para saksi ini diperiksa dalam kapasitas pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Dengan menggabungkan kesaksian dari berbagai pihak, KPK berharap bisa menyusun narasi lengkap mengenai korupsi dalam alokasi kuota haji.

Gabung diskusi