Live voltage Agustus 3, 2026
Power Radar
Metro

Today’s News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Mark Martin - kabarsaji.com 3 mins read 11 views

Pilihan Editor: Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Today s News - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Today’s News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Pilihan Editor: Episode Baru Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim

Today s News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudriste) Nadiem Makarim hari ini menerima hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome (CDM) selama periode 2019–2022. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengumumkan putusan tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026, sebagai bagian dari proses peradilan yang berlangsung selama beberapa bulan. Today s News mengungkapkan bahwa penuntutan terhadap Nadiem mengalami perubahan drastis, dengan hukuman awal yang dituntut mencapai 18 tahun penjara berkurang menjadi 10 tahun.

Detail Putusan Hukuman

Putusan pengadilan menyebutkan bahwa Nadiem Makarim dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menegaskan dalam pernyataan resmi bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan Chromebook dan CDM. Selain hukuman penjara, Nadiem juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama 190 hari. Today s News menyebutkan bahwa komponen hukuman ini mencerminkan keberatannya dalam menciptakan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, Nadiem juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000 (Rp809,59 miliar). Menurut Today s News, nilai uang pengganti ini merupakan hasil dari selisih harga antara pengadaan Chromebook dengan sistem manajemen perangkat Chrome (CDM) yang dilakukan dengan harga lebih tinggi. Pemerintah menilai bahwa pilihan vendor Chromebook dalam proyek tersebut menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang berada dalam bisnis mitra Nadiem.

Keterangan Jaksa dan Latar Belakang Kasus

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5,68 triliun. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Today s News menyebutkan bahwa penuntutan jaksa terutama menyoroti kesepakatan untuk memilih Chromebook dan CDM yang tidak transparan, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp2,18 triliun.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara tambahan selama 5 tahun,” tambah Purwanto.

Today s News juga mengungkap bahwa proses pemberian kontrak kepada 12 perusahaan swasta sebagai vendor Chromebook diduga dilakukan dengan komitmen bisnis yang menguntungkan pihak tertentu. Menurut informasi yang diterima, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar melalui kebijakan pengadaan yang dianggap tidak optimal. Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat yang menilai bahwa pemerintah perlu memperketat pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa.

Kasus ini menjadi sorotan media karena melibatkan nama besar Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh pendidikan di Indonesia. Today s News mencatat bahwa proses peradilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum korupsi, terutama dalam skala besar seperti proyek pembelian Chromebook dan CDM. Kasus ini juga mengingatkan bahwa pengambilan keputusan dalam pengadaan barang publik harus lebih transparan dan akuntabel, terlepas dari alasan bisnis yang menjadi faktor dalam pemilihan vendor.

Gabung diskusi