Massa Penolakan Eksekusi Hotel Sultan Diduga Bayaran
yaran Massa Penolakan Eksekusi Hotel Sultan Diduga - Polda Metro Jaya, polisi wilayah metropolitan Jakarta, memberikan pernyataan mengenai kekacauan yang
Massa Penolakan Eksekusi Hotel Sultan Diduga Bayaran
Massa Penolakan Eksekusi Hotel Sultan Diduga – Polda Metro Jaya, polisi wilayah metropolitan Jakarta, memberikan pernyataan mengenai kekacauan yang terjadi saat eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Saat itu, sejumlah massa menyerang petugas keamanan di depan bangunan dan menolak untuk menyingkir, menimbulkan situasi tegang.
Kepala Humas: Massa Diduga Dimobilisasi
Komisaris Besar Budi Hermanto, kepala bidang hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa ratusan pengunjuk rasa tersebut kemungkinan besar bukan anggota massa organik. “Mereka adalah massa yang diorganisasi,” ujarnya setelah kejadian pada Kamis, 18 Juni 2026.
“Mereka adalah massa yang dimobilisasi,” kata Budi saat ditemui di kawasan Hotel Sultan.
Budi menambahkan, para demonstran mungkin dipanggil oleh pihak Hotel Sultan yang akan dieksekusi. Tujuannya diduga untuk menghalangi proses penyitaan aset di lokasi tersebut. Hingga saat ini, polisi telah menangkap setidaknya 69 orang yang melawan petugas selama eksekusi. Penyidik masih mencari perusuh lain yang belum tertangkap.
Wamen Seknas: Massa Sewaan
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengonfirmasi bahwa massa yang menolak eksekusi merupakan pengguna jasa. “Itu orang luar saja, mereka disewa,” ujarnya pada pagi hari, 18 Juni 2026.
Sebelumnya, eksekusi Hotel Sultan terjadi dalam suasana kericuhan. Massa melempari petugas keamanan dengan batu, sementara polisi berlindung di balik mobil baja untuk menghindari serangan. Kepolisian membalas dengan menyemprotkan air canon ke arah para demonstran, menyebabkan ratusan orang lari ke dalam gedung.
Proses Eksekusi Dinilai Sah
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, eksekusi Hotel Sultan telah memenuhi syarat hukum. “Tidak bertentangan dengan aturan, dan dapat dikabulkan,” tutur Ahyar kepada media di lokasi.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi,” kata Ahyar.
